PravadaNews – Pemeriksaan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah kembali menambah babak baru dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026), Febrie akhirnya kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk melanjutkan masa penahanannya. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman perkara TPPU yang tengah ditangani Kejagung.
Perjalanan Febrie menuju Gedung Kejagung sebelumnya berlangsung dengan pengawalan ketat setelah penyidik Kejagung menjemputnya dari Rutan KPK.
KPK telah menerima permintaan bon tahanan atau peminjaman tahanan untuk kepentingan pemeriksaan tersebut. Febrie kemudian menjalani pemeriksaan selama berjam-jam sebelum akhirnya kembali ke rutan KPK pada Jumat malam.
Pemeriksaan ini menjadi penting karena penyidik masih terus mendalami dugaan aliran aset dan transaksi yang berkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat Febrie.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan khusus perkara TPPU pada 20 Juli 2026 setelah mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti yang telah disita.
Status tersangka yang kini disandang Febrie juga menjadi sorotan karena ia merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang sebelumnya menangani sejumlah perkara besar.
Penempatan Febrie di Rutan KPK sejak 24 Juli 2026 disebut Kejagung antara lain untuk alasan perlindungan dan pertimbangan bahwa yang bersangkutan pernah menangani perkara-perkara besar.
Di sisi lain, proses penyidikan masih berlangsung dan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan tengah didalami oleh Tim 9. Kejagung menyatakan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta, Depok, dan Bandung, masih dalam tahap pendalaman untuk menentukan keterkaitannya dengan perkara.
Pemeriksaan Febrie menjadi salah satu tahapan penting untuk mengurai lebih jauh konstruksi perkara sekaligus memastikan dugaan TPPU tersebut dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Perkara ini juga mendapat perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, sehingga transparansi dan objektivitas proses penyidikan menjadi sorotan.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap bahkan meminta publik terus mengawasi penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan objektif dan tuntas.
Tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan kliennya menjalani pemeriksaan selama enam jam. Dia mengungkapkan kliennya dicecar puluhan pertanyaan oleh tim penyidik. Pertanyaan berkaitan dugaan aliran dana.
“Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi, dan sebagian besar yang ditanya adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka sekitar tanggal 24 Juli,” ujar Febri di Gedung Kejagung dikutip Sabtu (8/8).
Febri menegaskan kehadiran kliennya bukti nyata sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Selama jalannya pemeriksaan yang hanya diselingi dua kali waktu istirahat untuk salat Asar dan Magrib tersebut, FA diakui telah memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas pengetahuannya.
Meski bersikap kooperatif, kubu FA tidak akan tinggal diam. Mereka bakal menghadirkan saksi yang meringankan FA.
“Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini,” pungkas Febri.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengajukan permohonan mengeluarkan tahanan dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Benar, KPK menerima permintaan bontah (bon tahanan atau meminjam tahanan) dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (7/8).















