PravadaNews – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) meminta sistem alih daya atau outsourcing dihapus dalam RUU Perlindungan ketenagakerjaan. Pasalnya, sistem tersebut dianggap tidak efisien karena dapat membuat biaya tenaga kerja yang dikeluarkan perusahaan lebih besar.
Presiden KSPN, Ristadi mengatakan, saat perusahaan pengguna jasa outsourcing, maka harus mengeluarkan biaya untuk membayar pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, mereka juga memberikan fee kepada perusahaan penyedia tenaga kerja.
Kondisi tersebut terjadi, terutama pada perusahaan yang patuh terhadap ketentuan ketenagakerjaan, termasuk perusahaan berorientasi ekspor dan perusahaan terbuka.
“Seperti alasan kami minta hapus outsourcing, bukan dari sisi soal hanya banyak pelanggaran, tapi ada sisi efisiensi ekonomis. Jadi perusahaan-perusahaan yang comply, terutama perusahaan yang export oriented, dia Tbk, itu mengeluarkan cost-nya untuk pekerja outsourcing itu lebih besar,” ujar Ristadi saat dikonfirmasi yang dikutip Minggu (13/9/2026).
Maka dari itu, Ristadi mengusulkan untuk menghapus sistem Outsourcing dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Nantinya, perusahaan dapat melakukan perekrutan secara langsung dan membentuk departemen tersendiri untuk menangani kebutuhan tenaga kerja tertentu.
Menurut Ristadi, cara tersebut dinilai dapat memangkas biaya yang selama ini dikeluarkan untuk perusahaan outsourcing.
“Kenapa harus pusing-pusing bayar jasa ke perusahaan outsource? Lebih baik dia bikin departemen tersendiri. Kalau dia butuh satpam, ya suruh departemen itu melatih pekerja baru jadi satpam. Direkrut saja,” kata Ristadi.
Selain itu, KSPN juga menyoroti praktik sejumlah perusahaan outsourcing yang disebut memotong alokasi upah pekerja. Dalam beberapa kasus yang ditemukan KSPN, anggaran yang telah diberikan perusahaan pengguna tidak seluruhnya diterima pekerja.
“Pengusahanya membayar alokasi untuk pekerja outsource-nya itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya upah minimum dikasih Rp 5 juta. Sampainya ke pekerja outsource-nya itu bahkan ada setengahnya, Rp 2,5 juta. Padahal oleh perusahaannya itu dikasih Rp 5 juta,” jelas Ristadi.
Meskipun begitu, KSPN menegaskan praktik tersebut tidak dilakukan seluruh perusahaan outsourcing. Menurutnya, terdapat perusahaan penyedia tenaga kerja profesional yang tidak melakukan pemotongan tersebut.
“Ada yang begitu dobel, ada yang dobel. Kalau yang profesional ada yang enggak,” ucap Ristadi.















