PravadaNews – Harga MinyaKita mulai bergerak turun secara nasional, tapi perbedaan perubahan harga antarwilayah masih menjadi tantangan dalam menjaga kestabilan harga minyak goreng rakyat.
Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pergerakan harga minyak goreng masih perlu diperhatikan karena sejumlah daerah mengalami perubahan harga yang berbeda akibat kondisi distribusi dan pasokan.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, mengatakan harga MinyaKita secara umum mengalami penurunan meski beberapa wilayah masih mencatat perubahan harga yang cukup tinggi.
Menurut Ateng, pemantauan harga tidak hanya melihat angka nasional, tapi juga kondisi kabupaten dan kota yang mengalami tekanan harga lebih besar.
“MinyaKita ini mengalami penurunan kecil 0,03 persen walaupun demikian ada beberapa kabupaten kota yang perubahan harganya untuk yang minyak goreng, MinyaKita ini masih cukup tinggi terutama di Kabupaten Nagekeo dan juga Buton Tengah,” ujar Ateng dalam rapat koordinasi inflasi yang dilakukan secara daring, Senin (14/9/2026).
Kondisi tersebut, jelasnya, menunjukkan faktor distribusi masih menjadi salah satu aspek yang memengaruhi perbedaan harga minyak goreng rakyat antarwilayah.
“Komoditi bahan makanan yang memang peka terhadap kondisi cuaca dan lain sebagainya, termasuk juga arus distribusi itu perlu untuk mendapat perhatian,” kata Ateng.
Berdasarkan pemantauan BPS melalui perkembangan Indeks Perkembangan Harga (IPH), minyak goreng mengalami kenaikan IPH di 81 kabupaten dan kota hingga minggu kedua September 2026.
Ateng menyebut, pemerintah perlu memperhatikan wilayah dengan perubahan harga tinggi agar pengendalian harga tidak hanya terlihat secara nasional, tapi juga dirasakan masyarakat di daerah.
Data SP2KP menunjukkan harga minyak goreng secara nasional hingga minggu kedua September 2026 berada pada kisaran Rp20.241 per liter untuk rata-rata seluruh kualitas minyak goreng, termasuk minyak curah, premium, dan MinyaKita.
Dalam pemantauan tersebut, harga minyak goreng tertinggi tercatat mencapai Rp60.000 per liter di Kabupaten Intan Jaya, disusul Kabupaten Pegunungan Bintang mencapai Rp52.500 per liter dan Kabupaten Puncak Jaya mencapai Rp50.000 per liter.















