PravadaNews – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat internal Komisi II DPR RI, Kamis (8/10/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin proses penetapan tersebut. Bahtra disepakati untuk menggantikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang sebelumnya memimpin Panja RUU Pemilu.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Rapat Internal Panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu, apakah dapat disetujui?” tanya Dasco dalam rapat internal Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan atas penetapan tersebut. Dengan demikian, Bahtra resmi memimpin Panja yang akan membahas penyusunan RUU Pemilu.
Bahtra mengatakan pihaknya telah menyiapkan jadwal pembahasan RUU Pemilu sebelum DPR memasuki masa reses. Jadwal tersebut nantinya akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahui proses pembahasan secara terbuka.
“Yang pertama tentu kami sudah menyusun jadwalnya ya berkenaan dengan RUU Pemilu dan teman-teman juga bisa nanti, kita akan publikasi ya jadwal terkait soal RUU Pemilu ini, kapan batas waktunya nanti bisa dilihat,” kata Bahtra.
Politikus Gerindra itu mengatakan Komisi II juga akan menggunakan media sosial untuk menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Pemilu. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memberikan informasi secara transparan kepada publik.
“Saya pikir nanti di media sosial juga Komisi II akan terus melaporkan secara transparan secara terbuka kepada publik,” ujar Bahtra.
Bahtra menegaskan pembahasan RUU Pemilu tidak akan dibatasi pada satu isu tertentu. Panja akan membahas berbagai persoalan yang dinilai penting dalam penyelenggaraan pemilu.
“Secara resminya nanti kami akan umumkan, tapi yang paling penting bukan hanya terbatas di isu itu. Jadi semua isu-isu penting untuk kemudian kami minta masukan berbagai pihak,” ucap Bahtra.
Menurut Bahtra, masukan dari berbagai pihak dan masyarakat akan menjadi bagian dalam proses pembahasan. Masukan tersebut nantinya akan dipertimbangkan untuk merumuskan berbagai isu ke dalam RUU Pemilu.
“Terus kemudian minta masukan publik agar nanti semua isu-isu yang menjadi perhatian publik ini bisa kita selesaikan, terus kemudian kita tuangkan ke dalam undang-undang RUU Pemilu,” kata Bahtra.
Bahtra menggantikan Rifqinizamy Karsayuda yang sebelumnya ditetapkan sebagai Ketua Panja saat pembentukan Panja RUU Pemilu pada 29 September 2026. Pergantian tersebut berkaitan dengan posisi Rifqinizamy sebagai Ketua Komisi II DPR RI.
Rifqinizamy sebelumnya menjelaskan dirinya menjadi Ketua Panja secara ex officio karena menjabat sebagai Ketua Komisi II. Posisi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi formil dalam menjalankan sejumlah agenda Panja.
“Secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu dan kami pada saat itu kan membutuhkan administrasi formil, terutama untuk menjalankan beberapa agenda,” kata Rifqinizamy kepada wartawan.















