Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. Gibran/PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Periksa Yuddy Terkait Kasus Bank BJB

KPK Periksa Yuddy Terkait Kasus Bank BJB

PravadaNews – Rangkaian penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB kembali bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kali ini, pemeriksaan terhadap Yuddy tidak sekadar untuk menggali kembali rangkaian fakta dalam perkara pengadaan iklan.

Keterangan mantan orang nomor satu di Bank BJB itu juga dibutuhkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara yang tengah dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena besaran kerugian keuangan negara menjadi salah satu unsur yang perlu diperjelas dalam perkara dugaan korupsi.

Penyidik KPK bersama auditor BPK masih menelusuri berbagai informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan iklan di lingkungan Bank BJB.

Dengan kembali diperiksanya Yuddy, penyidik berupaya memperdalam keterangan yang diperlukan untuk melengkapi proses penghitungan tersebut.

Setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan diharapkan dapat membantu auditor dan penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara yang menyeret mantan Direktur Utama Bank BJB tersebut.

KPK sendiri masih terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan besaran kerugian keuangan negara serta pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut.

“Pemeriksaan hari ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan auditor BPK,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari langkah KPK untuk memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah diperiksa untuk membantu proses penghitungan tersebut.

“Ini juga sebagai langkah progresif untuk melakukan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara tersebut,” kata Budi.

Budi menjelaskan, penghitungan kerugian negara menjadi penting karena perkara tersebut disangkakan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3.

Sementara itu, Yuddy juga membenarkan perihal materi pemeriksaannya soal perhitungan kerugian negara.

“Jadi pemeriksaan saya sebagai saksi dan dengan BPK,” kata Yuddy di gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/9).

Perkara bermula dari anggaran promosi umum dan produk Bank BJB tahun 2021-2023 yang mencapai Rp801 miliar.

Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan melalui media televisi, cetak, dan daring.

Penyidik menduga terdapat skema pengadaan untuk mengakomodasi dana non-budgeter.

Pada akhir 2020, Widi disebut memerintahkan bawahannya mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana tersebut.

Untuk memuluskan skema tersebut, Widi diduga memerintahkan pemecahan paket pengadaan menjadi dua.

Yaitu, pekerjaan di bawah Rp200 juta serta pekerjaan senilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pemecahan paket diduga bertujuan menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.

Rencana tersebut kemudian dilaporkan kepada Yuddy selaku Direktur Utama Bank BJB.

KPK menduga sejumlah rekanan agensi kemudian diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter untuk kepentingan tertentu pihak eksternal.

Dalam prosesnya, enam perusahaan ditetapkan sebagai agensi yang memperoleh pekerjaan pengadaan jasa iklan.

KPK turut menduga panitia pengadaan diperintahkan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.

Akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *