Ilustrasi Bullying atau perundungan di sekolah. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Kesehatan / Ini Bahaya Bullying dan Dampaknya

Ini Bahaya Bullying dan Dampaknya

PravadaNews – Perundungan atau bullying masih menjadi persoalan serius yang terjadi di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari lingkungan sekolah hingga dunia kerja dan ruang digital.

Secara umum, perundungan diartikan sebagai tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang kali oleh individu atau kelompok yang memiliki kekuatan lebih besar terhadap pihak yang lebih lemah.

Tindakan ini bertujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi korban, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis, sehingga menciptakan kondisi ketidakseimbangan kekuasaan yang membuat korban sulit untuk melawan. Fenomena ini tidak dapat disamakan dengan konflik biasa.

Dokter Spesialis Kejiwaan dr. Lahargo Kembaren, Sp.KJ mengatakan, bullying itu merupakan salah satu perbuatan yang tidak baik dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan untuk menyakiti dan membuat si korban mendapat perasaan yang tidak baik.

Baca juga: Komnas Perempuan Desak Kasus UI Diproses Hukum

Lahargo menjelaskan, ada empat jenis bullying yang umum terjadi di masyarakat dan sering dialami oleh anak-anak maupun remaja.

“Pertama bullying secara verbal, yaitu dikata-katain dengan label yang negatif,” ujar Lahargo dikutip dari YouTube, Kamis (30/4/2026).

Kemudian yang kedua bullying secara fisik, yakni perlakuan fisik yang sangat tidak menyenangkan. “Seperti ditendang, dijambak, dicubit, itu adalah bullying secara fisik,” tutur Lahargo.

Lalu yang ke tiga adalah bullying sosial atau relasional. “Seperti dijauhin, tidak dimasukan ke dalam kelompok, di abaikan, itu adalah bullying secara relasional,” kata Lahargo.

Ke empat, yang dikenal sebagai siber bullying (Cyberbullying). “Itu tindakan bullying yang dilakukan di media sosial atau di internet dengan memberikan kata-kata negatif di media sosial, respons-respons yang tidak menyenangkan. Itu kita sebut Cyberbullying,” pungkas Lahargo.

Selain itu, terdapat tiga karakteristik utama yang membedakan perundungan dari perselisihan umum. Pertama, adanya niat yang disengaja dari pelaku untuk menimbulkan penderitaan atau kerugian bagi korban.

Kedua, tindakan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tertentu, bukan sekadar insiden sesaat.

Ketiga, terdapat ketimpangan kekuatan yang jelas antara pelaku dan korban, baik dari segi fisik, status sosial, maupun pengaruh dalam kelompok.

Oleh karena itu, perilaku perundungan dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, ejekan atau hinaan secara verbal, hingga tindakan yang lebih halus seperti pengucilan sosial.

Di era digital ini yang sering kali terjadi di Indonesia adalah bentuk cyberbullying, di mana pelaku memanfaatkan media sosial atau platform daring untuk menyerang korban tanpa harus berhadapan langsung.

Hal ini membuat dampaknya menjadi semakin luas dan sulit dikendalikan, karena jejak digital dapat menyebar dengan cepat dan menjangkau banyak orang.

Seperti kasus belum lama ini terjadi di Universitas Indonesia (UI). Di kampus tersebut, diduga terjadi kekerasan seksual dalam bentuk verbal. Hal tersebut bentuk pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan akademik.

Untuk itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan, kasus ini tidak boleh hanya dipandang sebagai pelanggaran etik semata di lingkungan kampus, melainkan harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila terbukti mengandung unsur tindak pidana kekerasan atau pelecehan seksual.

Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan, agar tidak menimbulkan impunitas serta memberikan efek jera, sekaligus memastikan perlindungan bagi korban dan pihak yang terdampak.

“Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, dampak dari perundungan tidak bisa dianggap remeh. Korban kerap mengalami gangguan psikologis seperti kecemasan, depresi, kehilangan rasa percaya diri, hingga trauma berkepanjangan.

Dalam beberapa kasus, tekanan yang terus-menerus bahkan dapat memicu keinginan untuk menyakiti diri sendiri. Selain itu, perundungan juga berdampak pada prestasi akademik atau produktivitas kerja, karena korban cenderung kehilangan fokus dan motivasi.

Melihat besarnya dampak yang ditimbulkan, berbagai pihak menilai pentingnya upaya pencegahan dan penanganan yang komprehensif.

Edukasi mengenai pengertian dan bahaya perundungan perlu terus digencarkan, baik kepada anak-anak, remaja, maupun orang dewasa.

Lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat juga diharapkan mampu menciptakan ruang yang aman dan suportif, sehingga setiap individu berani melaporkan tindakan perundungan tanpa rasa takut.

Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perundungan, diharapkan masyarakat dapat lebih peka terhadap tanda-tanda yang muncul serta mampu mengambil langkah cepat untuk menghentikan tindakan tersebut.

Pencegahan sejak dini dinilai menjadi kunci utama untuk memutus rantai perundungan dan melindungi generasi dari dampak buruk yang dapat berlangsung dalam jangka panjang.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *