PravadaNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan masuk bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Purbaya pun memberikan tanggapan terkait kabar tersebut.
Purbaya menyebut isu serupa telah berulang kali muncul, namun tidak pernah menjadi kenyataan. Purbaya mengatakan hingga saat ini dirinya hanya dipercaya menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
“Saya mah isu abadi, diisukan ke sana sini enggak pernah jadi. Cuma di sini aja jadi (menteri) keuangan,” kata Purbaya.
Meski namanya dikaitkan dengan posisi Gubernur BI, Purbaya enggan berspekulasi mengenai calon yang akan dipilih pemerintah. Ia menegaskan penentuan kandidat merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Purbaya, pemerintah akan mengikuti keputusan Presiden terkait pengusulan Gubernur BI yang baru. Ia tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai proses tersebut.
“Kita ikutin perintah Bapak Presiden,” ujar Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo belum mengajukan nama calon Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo. Hal itu karena surat pengunduran diri Perry baru diterima Presiden pada Sabtu (25/7/2026).
Prasetyo mengatakan Presiden tidak serta-merta mengusulkan pengganti definitif dalam waktu singkat. Proses tersebut masih menunggu tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama jabatan Gubernur BI masih kosong, tugas tersebut dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Ia bertugas sebagai pejabat sementara Gubernur BI.
Prasetyo menjelaskan mekanisme itu telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku ketika terjadi kekosongan jabatan gubernur.
Aturan yang dimaksud mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Ketentuan itu telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menurut Prasetyo, undang-undang secara otomatis menunjuk pejabat sementara ketika terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI. Dengan demikian, roda organisasi bank sentral tetap berjalan hingga gubernur definitif ditetapkan.
Pemerintah hingga kini belum mengumumkan nama yang akan diusulkan sebagai Gubernur BI definitif. Presiden Prabowo masih memiliki kewenangan untuk menentukan calon sesuai mekanisme yang berlaku.















