Ilustrasi Bullying atau perundungan di sekolah. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Kasus Bullying SMPN 10 Tangsel Dipolisikan

Kasus Bullying SMPN 10 Tangsel Dipolisikan

PravadaNews – Dugaan perundungan yang menimpa seorang siswi SMPN 10 Tangerang Selatan (Tangsel) kini memasuki ranah hukum.

Kasus yang semula menjadi persoalan di lingkungan pendidikan itu berujung pada laporan resmi ke kepolisian setelah orang tua korban memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan kejelasan dan penanganan atas peristiwa yang dialami anaknya.

Langkah tersebut menjadi sorotan sekaligus mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap peserta didik dari segala bentuk kekerasan, baik secara fisik maupun psikis.

Dugaan perundungan di lingkungan sekolah bukan sekadar persoalan antarsiswa, melainkan juga menyangkut keamanan, kenyamanan, dan hak anak untuk memperoleh pendidikan tanpa rasa takut.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangsel, Tri Purwanto mengungkapkan, pihak keluarga korban telah secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Laporan itu menandai dimulainya proses hukum untuk menindaklanjuti dugaan perundungan yang menimpa siswi tersebut.

“Laporan polisi 28 Oktober lalu,” ujar Tri, Sabtu (31/10/2026).

Meski laporan polisi sudah dibuat, polisi berupaya memfasilitasi penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang terlibat.

“Bukannya menghukum tapi memberikan pembinaan agar yang tadinya buruk jadi baik, memberikan pembinaan, baik korban maupun si terduga pelaku,” kata Tri.

Terkait kondisi psikologis anak, Tri mengungkapkan UPTD PPA belum dapat menyimpulkan tingkat trauma korban sebelum dilakukannya proses pendampingan dan konseling secara menyeluruh.

Layanan konseling akan digelar langsung di lingkungan sekolah agar tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar.

Di sisi lain, orang tua dari salah satu korban berinisial A (33) membenarkan pihak keluarga telah mengambil langkah tegas dengan mendatangi Polres Tangsel.

Langkah tersebut diambil secara bersama-sama oleh keluarga korban lainnya.

“Ada empat korban buat laporan ke polisi. Kami juga siap mendampingi,” ujar A

Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Wahyuni membenarkan telah menerima pendaftaran laporan dari pihak keluarga korban.

“Iya sudah ada laporannya dan masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, 14 siswi SMPN 10 Kota Tangsel diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelas mereka.

A menceritakan peristiwa tersebut bermula ketika anaknya bersama belasan siswi kelas 8 lainnya diajak berkumpul di sebuah warung kopi (warkop) pada Jumat 9 Oktober 2026 malam.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *