Kejaksaan Agung RI bongkar korupsi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan wakil Kepala BGN Sony Sanjaya serta Lodewyk Pusung dalam kasus korupsi di program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Gibran/PravadaNews)

Beranda / Hukum / Kejagung Bongkar Korupsi BGN dari Motor Listrik Hingga TV

Kejagung Bongkar Korupsi BGN dari Motor Listrik Hingga TV

PravadaNews – Kejaksaan Agung RI membeberkan fakta dari hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua petinggi lainnya.

Adapun dua pejabat tinggi BGN lainya yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung yakni mantan wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ketiga mantan pentolan BGN itu diduga telah melakukan intervensi mark-up barang dan jasa di dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas hasil dari proses penyelidikan dengan dua alat bukti yang berhasil disita.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Syarief itu menyebut ketiganya kompak melakukan aksi dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di program MBG yang nilai kerugian nya ditaksir triliunan rupiah.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu, (3/6/2026).

“Dan adanya mark up harga pengadaan. Sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” sambung Syarief

Akibat intervensi tersebut, lanjut Syarief, Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN pun ditenggarai tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Intervensi mark-up itu dilakukan dalam pengadaan motor listrik, sepatu, kaos kaki, tablet hp dan juga televisi yang sebelumnya telah di klaim sebagai kebutuhan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepanjang 2025–2026.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai dari pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun dan kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” ujar Syarief.

Selain menjelaskan, tidak cukup intervensi mark-up motor listrik dan sepatu, tiga serangkai BGN itu juga melakukan aksi yang sama pada pengadaan handphone tablet dan televisi sebesar 76 inch.

Dampak dari perbuatan Dadan dan dua petinggi BGN itu, negara telah mengalami kerugian yang sangat fantastis dengan diperkirakan nilai nya mencapai triliunan rupiah.

“Selanjutnya, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” terang Syarief.

ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan di kantor BGN pada hari ini, yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jefri, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Jefri.

Jefri meminta publik menunggu informasi lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan.

Meski detail perkara masih terbatas, penggeledahan diduga berkaitan dengan tata kelola BGN pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana.

Langkah penyidik itu dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan dari jabatannya sebagai kepala badan tersebut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *