Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus TPPU Febrie

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus TPPU Febrie

PravadaNews — Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa (28/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara yang sedang ditangani.

Anang menjelaskan tujuh saksi tersebut terdiri atas tiga orang dari pihak swasta dan empat penyidik Polri. Ketiga saksi dari unsur swasta masing-masing berinisial WF, BM, dan H.

Sementara itu, empat saksi lainnya berasal dari penyidik Kepolisian. Kejagung tidak mengungkap identitas mereka dalam keterangan resmi.

“Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, yang terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta 4 orang saksi dari Penyidik Kepolisian,” jelasnya.

Menurut Anang, penyidik masih mendalami keterangan para saksi yang diperiksa. Proses itu menjadi bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam perkara TPPU.

Ia menegaskan hingga kini belum ada tindakan hukum lain yang dilakukan penyidik. Fokus penyidikan masih berada pada pemeriksaan saksi-saksi.

“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Status tersebut diumumkan kepada publik pada Jumat (24/7/2026).

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Bersamaan dengan itu, penyidik juga melakukan penahanan terhadap Febrie.

Rudi menyatakan Febrie ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masa penahanan dihitung sejak hari penetapan tersangka.

Menurut Rudi, langkah penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Penanganan perkara akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski telah menetapkan Febrie sebagai tersangka, Kejagung meminta masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Prinsip tersebut tetap berlaku selama proses hukum berlangsung.

Kejagung juga menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi rangkaian pembuktian dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi yang dianggap mengetahui perkara. Kejagung belum mengumumkan adanya langkah hukum baru selain pendalaman melalui pemeriksaan saksi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *