PravadaNews — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Uang tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penyitaan tersebut. Uang tunai itu diserahkan langsung oleh Ferry kepada penyidik Tim 9 Kejagung.
“Benar (ada penyitaan), sebesar Rp 5 M (miliar),” kata Anang kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Menurut Anang, uang tersebut diserahkan sekitar satu bulan lalu. Anang menyebut uang yang diserahkan Ferry berbentuk tunai dalam pecahan rupiah.
“(Diserahkan) oleh Ferry sendiri. Sebulan lalu. (Diserahkan cash) iya, dalam bentuk rupiah ke penyidik,” kata Anang.
Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sebagai bagian dari penanganan perkara.
Namun, Kejagung belum mengungkap asal-usul uang Rp5 miliar tersebut. Keterkaitannya dengan dugaan pemerasan yang menyeret Febrie juga masih didalami penyidik.
Anang juga belum memastikan apakah uang tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Anang meminta informasi mengenai konstruksi perkara menunggu proses persidangan.
“Nanti diungkap secara gamblang di persidangan,” ujar Anang.
Kejagung belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai posisi uang tersebut dalam perkara.
Ferry Hongkiriwang merupakan salah satu saksi kunci dalam perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Saat ini, Ferry berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyitaan uang tersebut menjadi bagian dari penelusuran Tim 9 terhadap perkara yang sedang ditangani. Sebelumnya, Kejagung juga menyatakan telah menyita sejumlah aset dan barang bukti berupa uang dari pihak-pihak terkait.
Anang mengatakan penyitaan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan. Barang bukti yang disita selanjutnya menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Tim 9.
Kejagung sebelumnya menyatakan telah memiliki cukup bukti terkait dugaan tindak pidana pemerasan. Dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
“Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa, menurut tim penyidik, sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan,” kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).















