PravadaNews – Mencegah perkawinan anak tidak cukup hanya dengan aturan. Kesadaran dan kesiapan remaja untuk memahami kehidupan perkawinan juga menjadi bagian penting yang perlu dibangun sejak dini.
Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak melalui regulasi, layanan Kantor Urusan Agama (KUA), hingga pembekalan bagi remaja.
Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui penguatan Bimbingan Perkawinan serta Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), sebagai ruang bagi generasi muda untuk mendapatkan pemahaman dan bekal sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan, KUA memiliki posisi strategis dalam pencegahan perkawinan anak. KUA menjadi pintu awal pemeriksaan dan pencatatan perkawinan.
“Calon suami dan calon istri harus berusia paling rendah 19 tahun. Bagi calon pengantin belum berusia 19 tahun wajib melampirkan dispensasi kawin dari pengadilan,” ujar Zayadi di Jakarta, dikutip Jumat (28/8/2026).
Selain pemeriksaan administratif, KUA memberikan pembekalan melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwi).
Materinya mencakup kesiapan menikah, kesehatan reproduksi, kehidupan keluarga, serta dinamika rumah tangga.
Peran tersebut sejalan dengan PMA Nomor 24 Tahun 2024 yang memperkuat KUA sebagai unit layanan Bimas Islam tingkat kecamatan.
Layanan KUA juga mencakup bimbingan remaja, bimbingan usia nikah, pembinaan keluarga sakinah, dan konsultasi keluarga.
Sementara melalui BRUS, remaja dibekali kemampuan mengelola dan melindungi diri dari perilaku berisiko.
Pembekalan meliputi penguatan kontrol emosi, integritas, serta kemampuan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
Materi BRUS juga diarahkan mencegah perundungan, tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga perkawinan anak.
Edukasi kesehatan reproduksi diberikan agar remaja memahami konsekuensi perkawinan dan kesiapan berkeluarga.
“BRUS menjadi bagian penting dalam membangun karakter remaja. Kami ingin mereka memiliki kontrol emosi yang baik, berintegritas, mampu menjaga diri, dan mampu mengambil keputusan,” kata Zayadi.
Menurut Zayadi, pembekalan sejak remaja dapat berdampak terhadap kualitas keluarga dalam jangka panjang.
Pemahaman tersebut diharapkan mencegah pernikahan dini, mengurangi risiko perceraian, serta mendukung kesiapan calon orang tua.
Zayadi menegaskan, pencegahan perkawinan anak harus dilakukan sebelum remaja memasuki usia pernikahan.
Upaya tersebut membutuhkan edukasi, pembentukan karakter, dan pendampingan secara berkelanjutan.















