PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Agus diduga mengetahui praktik pemberian uang untuk membantu calon mahasiswa diterima di Unsoed. Penggeledahan ruangannya dilakukan pada 9-10 September 2026.
“Penggeledahan di ruangan Sekda karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed,” kata Budi di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di jajaran Rektorat Unsoed. OTT tersebut berlangsung pada 20 Agustus 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto.
Tiga tersangka lainnya yakni Mulyono selaku keponakan Sodiq serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang disebut sebagai perantara. Mereka dijerat dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Norman melakukan pemerasan melalui Dian dan Adhi. Orang tua calon mahasiswa disebut diminta uang hingga Rp650 juta agar anaknya dapat masuk Fakultas Kedokteran.
Namun, calon mahasiswa tersebut tetap tidak dinyatakan lolos meski orang tuanya telah memberikan uang. KPK kemudian mendalami dugaan praktik penerimaan mahasiswa melalui jalur pembayaran tersebut.
KPK juga menduga Sodiq memerintahkan Mulyono menerima uang dari orang tua calon mahasiswa baru. Pemberian tersebut diduga mencapai Rp680 juta sepanjang 2025 hingga 2026.
Uang tersebut diduga digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, kepemilikan tanah itu disebut diatasnamakan Mulyono.
Selain itu, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko Sumanto. Dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan uang Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru.
Pemberian Rp1,12 miliar itu diduga berlangsung sepanjang 2025-2026. KPK kini juga menelusuri pihak lain yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan praktik penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Penggeledahan ruang Sekda Banyumas menjadi babak baru pendalaman perkara setelah OTT terhadap jajaran Unsoed. KPK menduga Agus memiliki informasi mengenai rekomendasi bagi mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang.















