PravadaNews – Sebanyak 86,58 juta penduduk bekerja di Indonesia berada pada kegiatan informal pada Februari 2025. Besarnya pekerja informal itu menjadi tantangan ketika perubahan pola kerja fleksibel terus berkembang dalam pasar tenaga kerja.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk bekerja pada Februari 2025 mencapai 145,77 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 59,40% orang bekerja pada kegiatan informal, sedangkan pekerja formal mencapai 59,19 juta orang atau 40,60%.
Peneliti ketenagakerjaan Akatiga Pusat Analisis Sosial, Indrasari Tjandraningsih, mengatakan fleksibilitas pasar kerja merupakan perubahan sistem yang mengatur hubungan antara perusahaan dan pekerja.
“Pasar kerja fleksibel itu bukan hanya sebuah aturan, tetapi dia adalah sebuah rezim, sebuah kebijakan yang diciptakan untuk menghilangkan berbagai hambatan akumulasi modal di tengah kompetisi global dan liberalisasi ekonomi,” kata Indrasari dalam penjelasannya, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, fleksibilitas hubungan kerja berkembang karena perusahaan membutuhkan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan pasar dan kondisi ekonomi.
“Tujuan pasar kerja fleksibel ini adalah fleksibilitas maksimum untuk perusahaan dalam menghadapi gejolak ekonomi,” ujar Indrasari.
Namun, Indrasari menilai fleksibilitas kerja juga menghadirkan tantangan ketika perubahan ekonomi berdampak terhadap kepastian hubungan kerja pekerja.
Salah satu persoalan yang muncul yakni meningkatnya variasi status pekerjaan, mulai dari pekerja tetap, pekerja kontrak, hingga bentuk pekerjaan tidak tetap dengan tingkat perlindungan berbeda.
Pemerintah saat ini juga terus melakukan penataan ulang regulasi ketenagakerjaan setelah Mahkamah Konstitusi meminta pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan penyusunan regulasi ketenagakerjaan baru perlu melibatkan pemerintah, pekerja, pengusaha, serta pemangku kepentingan lain untuk menciptakan aturan yang memberikan kepastian.
Selain itu, pemerintah menghadapi tantangan memperluas perlindungan bagi pekerja informal yang jumlahnya masih besar melalui penguatan keterampilan dan akses perlindungan sosial.















