PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 orang dari PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) terkait penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan Bengkulu. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi, mulai dari staf marketing hingga jajaran direksi dan pemilik perusahaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (5/10/2026).
“Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi, Senin (5/10/2026).
Dari 15 orang yang diperiksa, beberapa di antaranya bekerja sebagai sales marketing dan staf marketing PT CMC. KPK juga memeriksa staf administrasi, engineering/IT, hingga koordinator staf administrasi umum perusahaan.
KPK turut memeriksa jajaran pimpinan PT Cahaya Mas Cemerlang. Mereka yang diperiksa mencakup pemilik perusahaan, Direktur Pemasaran, dan Direktur Utama.
Berikut 15 orang dari PT Cahaya Mas Cemerlang yang diperiksa KPK:
• ARM, karyawan swasta/sales marketing PT Cahaya Mas Cemerlang.
• AP, karyawan swasta/sales marketing PT Cahaya Mas Cemerlang.
• AR, staf marketing PT CMC.
• BS, staf marketing PT CMC.
• CN, staf admin kontrak PT Cahaya Mas Cemerlang.
• DA, karyawan swasta/koordinator staf admin umum PT Cahaya Mas Cemerlang.
• DRS, wiraswasta/owner PT Cahaya Mas Cemerlang.
• FTI, staf sales marketing PT Cahaya Mas Cemerlang.
• FJP, staf engineering/IT PT Cahaya Mas Cemerlang.
• GMS, staf sales marketing PT Cahaya Mas Cemerlang.
• HV, mantan sales marketing PT Cahaya Mas Cemerlang.
• IBN, karyawan swasta/staf sales marketing PT Cahaya Mas Cemerlang.
• IP, Direktur Pemasaran PT Cahaya Mas Cemerlang.
• LP, staf marketing PT CMC.
• EY, Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara yang sedang ditangani KPK. Dalam perkara ini, Bupati Rejang Lebong Muhamad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan juga telah membawa KPK pada temuan uang tunai senilai Rp4 miliar. Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman saat penyidik melakukan penggeledahan pada Juli 2026.
Penggeledahan sejumlah lokasi di Kota Bengkulu itu merupakan bagian dari pengembangan perkara. Kasus tersebut sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menelusuri dugaan pemberian aset dari pengusaha berinisial EBS kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vina Ledy Anggraheni atau VLA. Penyidik telah menyita sejumlah aset yang dimiliki atau diduga berkaitan dengan VLA.
KPK menyita satu unit mobil milik VLA di Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026. Selanjutnya, penyidik menyita satu unit rumah milik VLA di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.
Pada September 2026, KPK kembali menyita satu unit apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut disebut atas nama VLA dan diduga merupakan pemberian dari pengusaha EBS.
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian sejumlah kendaraan kepada VLA. Kendaraan yang ditelusuri antara lain Mitsubishi dan Mercedes-Benz, sedangkan Mercedes-Benz tersebut disebut menggunakan nama RNS yang merupakan teman VLA.
KPK turut mendalami Toyota Fortuner dan Toyota Innova Zenix yang disebut menggunakan nama adik VLA. Penyidik masih menelusuri waktu, tujuan, serta keterkaitan pemberian aset-aset tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.















