Pegawasi SPPG yang Sedang Bekerja di Dapur MBG. (Foto: Dok. BGN)

Beranda / Hukum / Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Korupsi di MBG

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Korupsi di MBG

PravadaNews – Pernyataan Krisna Murti, kuasa hukum mantan Wakil Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait dugaan pengadaan 5.000 unit kamera CCTV fiktif dan perangkat sidik jari (fingerprint) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu perhatian publik.

Dugaan tersebut menambah daftar isu yang mengemuka di tengah pelaksanaan program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Klaim mengenai adanya pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan itu pun memunculkan tuntutan agar dilakukan penelusuran dan klarifikasi secara menyeluruh guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Krisna menyebut, total pengadaan dengan mekanisme kontrak sewa itu mencapai Rp300 miliar.

“Jadi satu SPPG, dia memasang lima CCTV. Jadi di-outsourcing. Jadi BGN itu meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan itu totalnya sekitar Rp 300 miliar lebih. Dengan 5.000 titik, 5.000 SPPG, yang harus dipasang CCTV dan sidik jari. Dan berakhir kemarin tanggal 19 Februari 2026 kontraknya telah berakhir,” kata Krisna dikutip Sabtu (20/6/2026).

Namun, Krisna menyatakan pengadaan itu telah ada sebelum Sony menjabat sebagai Wakil BGN.

Sony menjabat sebagai orang nomor dua di BGN pada 17 September 2025 atau sembilan bulan setelah program MBG pertama kali diluncurkan.

Program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu resmi berjalan pada 6 Januari 2025.

Krisna mengungkapkan ketika kliennya itu meminta bukti pemasangan CCTV dan fingerprint, pihak vendor enggan untuk memperlihatkannya.

Dengan hal tersebut, Sony menganggap pengadaan tersebut bisa dikatakan fiktif.

“Artinya, BGN sudah keluar uang Rp 300 miliar lebih, tapi nyatanya vendornya begitu diverifikasi oleh Pak Sony kemarin untuk mencontohkan titik-titik mana saja CCTV itu yang sudah dipasang, vendor itu tidak bisa menjawab dan tidak bisa memberitahukan di mana saja telah dipasang. Dia jawab itu total loss. Artinya itu boleh dikatakan adalah fiktif,” kata Krisna.

Tak sampai di situ, Krisna juga menyebut adanya pejabat di BGN berinisial NSD memiliki peran dalam sejumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Hal itu, katanya, tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Sony.

Dia mengungkap peran NSD yakni bisa mengubah nama yayasan sebanyak tiga kali. Ternyata, yayasan yang dimaksud merupakan milik dari NSD.

Krisna menuturkan beberapa yayasan yang dimaksud berada di daerah Madiun hingga Bogor.

“Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini. Jadi tiga kali merubah. Nah, titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Soni tadi dalam BAP, itu adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD,” ungkap Krisna.

“Ada di daerah Tapos, Bogor. Terus ada daerah mana lagi lah gitu ya kan. Karang Asem ya. Pokoknya ada di daerah Madiun, ada di daerah Tapos, lalu ada daerah mana lah. Itu titik-titik yang dimiliki oleh NSD,” sambungnya.

Krisna menilai NSD telah menyalahgunakan wewenang karena mengubah nama yayasan tanpa adanya surat pemberitahuan.

Dia menyebut NSD hanya meminta Sony secara lisan untuk mengubah nama yayasan yang dimaksud.

“NSD harusnya kalau mau melakukan perubahan yayasan, melalui surat, berkirim surat kepada Pak Sony untuk dirubah yayasan ini dirubah yayasan ini, gitu loh. Tapi dia tidak mengirim surat, lalu kemudian dia bilang ke Pak Sony, ‘Pokoknya diganti!’, gitu, ‘Pokoknya diganti’, gitu dalam BAP-nya Pak Sony seperti itu tadi,” tuturnya.

Berdasarkan pernyataan Krisna, maka total ada lima dugaan korupsi dalam tata kelola MBG.

Selain dua temuan di atas, kasus dugaan korupsi yang ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni terkait dugaan jual beli titik SPPG serta mark up pengadaan barang dan jasa berupa motor listrik, tablet, hingga televisi.

Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang ditetapkan yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; dua wakil BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; orang dekat Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.

Di sisi lain, dengan deretan kasus korupsi yang terjadi dalam program MBG, beberapa pihak pun mendesak agar program ini segera dihentikan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *