PravadaNews – KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq. Andi sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan mempertimbangkan alasan ketidakhadiran Andi. Penjadwalan ulang dapat dilakukan jika alasan tersebut dinilai patut dan wajar sesuai KUHAP.
“Kalau alasan patut dan wajar itu pasti kita dipertimbangkan untuk dilakukan reschedule ulang,” kata Taufik, dikutip Minggu (23/8/2026). Namun, KPK dapat mengambil langkah lebih tegas apabila alasan ketidakhadiran tidak memenuhi ketentuan.
Taufik menyebut upaya paksa menjadi salah satu kemungkinan yang dapat dilakukan penyidik. Langkah tersebut dapat ditempuh apabila alasan ketidakhadiran dinilai tidak patut dan tidak wajar.
Andi sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penyidik ingin mendalami hubungan antara rekomendasi Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan kewenangan Kementerian Kehutanan. KPK masih menelusuri korelasi kedua proses tersebut dalam penyidikan perkara.
“Nah itu yang akan digali oleh tim,” ujar Taufik. Menurutnya, penyidik akan melihat keterkaitan tindakan pejabat Kuansing dengan proses yang berlangsung di Kementerian Kehutanan.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 29 Juni 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
KPK menduga Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap untuk memperoleh jabatan Sekda Kuansing. Mobil tersebut disebut diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman.
Dalam penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan terkait pengurusan pelepasan kawasan HPT. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan SHU anggota koperasi serta kontribusi sejumlah kepala desa dan camat.
Dana yang terkumpul dalam rupiah kemudian diduga dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura. Sebagian dana tersebut diduga diserahkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
KPK juga menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal. Menurut keterangan Juprizal, uang tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.















