Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Rosikhul/Pravadanews)

Beranda / Hukum / KPK Telusuri Belasan Aset Mewah Ipda Yayat

KPK Telusuri Belasan Aset Mewah Ipda Yayat

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri belasan aset tanah dan bangunan mewah milik anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat.

Aset tersebut disebut tersebar di sejumlah wilayah Jawa Barat hingga Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aset-aset tersebut berada di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang. Penelusuran dilakukan karena aset tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang.

“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat,” kata Budi dikutip Selasa (22/9/2026).

KPK memastikan penelusuran terhadap aset milik Yayat masih terus berjalan. Lembaga antirasuah juga masih mencari aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya,” ujar Budi.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah mewah milik Yayat di wilayah Depok, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara.

“Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah Sdr. YYH, yang berlokasi di wilayah Depok,” kata Budi.

Penggeledahan di Depok merupakan yang kedua dilakukan penyidik terhadap kediaman Yayat. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Yayat yang berada di Cibubur, Jakarta Timur.

Yayat kemudian telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK setelah penggeledahan di rumah mewahnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan di tengah proses penelusuran aset dalam perkara dugaan suap Ade Kuswara.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dengan mekanisme tersebut, tersangka akan dicari dan ditetapkan seiring proses penyidikan berjalan.

Ade Kuswara sebelumnya telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara suap pengaturan paket pekerjaan. Ade dinilai menerima suap senilai Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan yang perkaranya ditangani dalam berkas perkara terpisah.

Penerimaan suap tersebut diduga berlangsung pada Desember 2024 hingga Desember 2025. Sejumlah lokasi yang disebut dalam perkara itu antara lain Lippo Cikarang, restoran McDonald’s Kabupaten Bekasi, rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, hingga kantor pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Lokasi lainnya mencakup Summarecon Mal Bekasi, kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa, rest area di Jalan Tol Cipularang, Bebek Kaleyo Lippo Cikarang Bekasi, Pintu Tol Gabus Tambun Utara, Kawasan 8 Delta Silicon 8 Lippo Cikarang, serta Desa Cicau Kabupaten Bekasi.

Ade dianggap mengetahui atau patut menduga uang tersebut diberikan agar dirinya bersama Abah Kunang dapat mengatur sejumlah paket pekerjaan tahun anggaran 2025. Paket pekerjaan itu diduga diarahkan agar dimenangkan perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan.

Sarjan diketahui merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun. Dia juga disebut sebagai pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Perkara tersebut bermula pada Desember 2024 ketika Sarjan mengetahui hasil quick count yang menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada Serentak Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025-2030. 

Sarjan kemudian menemui Sugiarto dan meminta dipertemukan dengan Ade Kuswara untuk mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pertemuan tersebut berlangsung di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Jalan M.H Thamrin. Saat itu Sarjan bersama Yayat Sudrajat dan Sugiarto bertemu Ade Kuswara untuk mengucapkan selamat sekaligus menyampaikan permintaan maaf karena tidak mendukung Ade pada masa kampanye.

Dalam pertemuan itu, Sarjan menyatakan siap mendukung program pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara itu, KPK kini masih menelusuri belasan aset Yayat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *