Penindakan impor ilegal komoditas garam. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Modus Garam Impor Terungkap di Kontainer

Modus Garam Impor Terungkap di Kontainer

PravadaNews – Temuan 436 ton garam dalam pengiriman yang juga memuat beras membuat modus penyamaran komoditas impor kembali terungkap. Hal ini dibongkar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah menemukan perbedaan antara dokumen kepabeanan dengan isi barang sebenarnya pada dua lokasi penindakan.

Pengiriman tersebut ditemukan melalui pemeriksaan terhadap 30 kontainer yang dilakukan DJBC sepanjang Agustus hingga September 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kawasan Berikat Bogor.

DJBC mencatat, dua lokasi itu menjadi bagian dari empat penindakan terhadap barang impor yang diberitahukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan total nilai barang yang ditindak mencapai Rp27,339 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran berupa pemberitahuan barang yang tidak sesuai dalam dokumen kepabeanan.

“Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Salah satu bentuk pengelabuan, ungkapnya, dilakukan dengan menempatkan beras dan garam dalam satu pengiriman sehingga komoditas ini tidak langsung terlihat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Pengelabuan garam dan beras itu dimuat secara bersamaan sehingga tersamarkan seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan,” tutur Djaka.

Salah satu temuan berada di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah Bea Cukai Jawa Timur I melakukan pemeriksaan terhadap 15 kontainer yang sebelumnya diberitahukan sebagai ammonium chloride (amonium klorida) asal India dengan berat total sekitar 413 ton.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan penelusuran informasi dan hasil analisis risiko terhadap dokumen impor yang diajukan perusahaan.

“Dari hasil pemeriksaan fisik atas 15 kontainer, petugas menemukan 4.049 bag butiran putih diduga beras seberat 202.450 kg dan 4.201 bag butiran putih diduga garam seberat 211.000 kg,” ujar Rusman dalam kesempatan yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya, barang dalam kontainer tersebut kemudian dikonfirmasi sebagai beras dan garam dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp7,853 miliar.

Selain itu, Bea Cukai juga menemukan pengiriman serupa di kawasan berikat wilayah Bogor melalui pemeriksaan terhadap 15 kontainer yang diberitahukan sebagai salt chemical for tanning purposes atau bahan garam untuk penyamakan kulit.

Dalam penindakan ini, Kanwil DJBC Jawa Barat menemukan 194,9 ton beras dan 225,4 ton garam dengan nilai barang keseluruhan diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar.

Temuan tersebut membuat total garam yang ditemukan dalam dua penindakan mencapai 436,4 ton, sedangkan Bea Cukai masih melakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut terhadap kedua kasus itu sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan terhadap pemasukan garam menjadi bagian dari pengendalian perdagangan komoditas strategis karena garam digunakan untuk kebutuhan konsumsi maupun berbagai sektor industri.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *