PravadaNews – Kenaikan BI-Rate menekan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) non subsidi di tengah kebijakan pemerintah mempertahankan bunga rumah subsidi. Tekanan tersebut muncul karena KPR komersial lebih dekat dengan perubahan biaya dana, bunga pasar, dan kebijakan risiko perbankan.
Bank Indonesia (BI) menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur Juni 2026. Kenaikan itu ikut menempatkan debitur KPR non subsidi dalam posisi lebih rentan, terutama saat memasuki masa bunga floating.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memastikan kebijakan bunga rumah subsidi tidak berubah setelah BI-Rate naik. Kepastian itu sekaligus menunjukkan perbedaan perlakuan antara KPR subsidi dan KPR non subsidi dalam menghadapi tekanan bunga.
“Sampai hari ini kita tidak menaikkan. Sampai hari ini saya tahu bahwa itu naik BI rate,” ujar Maruarar di Jakarta, dikutip Sabtu (20/6/2026)
Kebijakan itu berlaku untuk rumah subsidi yang menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai penerima manfaat program pemerintah. Dengan skema tersebut, bunga KPR subsidi tetap dijaga agar akses pembiayaan rumah tidak ikut terdorong kenaikan bunga pasar.
“Sebagai Menteri Perumahan. Saya putuskan tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi, bagi rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan itu,” ujar Maruarar.
Pada KPR non subsidi, ruang penyesuaian bunga lebih terbuka karena bank mempertimbangkan likuiditas, biaya dana, persaingan, dan profil risiko debitur. Kondisi ini membuat debitur floating rate perlu mencermati perubahan cicilan, terutama jika bunga kredit mengikuti arah biaya dana.
Sementara itu, OJK menilai kenaikan BI-Rate tidak otomatis membuat seluruh bunga kredit naik secara langsung. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut bank tetap mempertimbangkan biaya dana, pertumbuhan kredit, dan profitabilitas sebelum menyesuaikan bunga.
“Bank akan melakukannya secara terukur dan selektif, dengan tetap menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan pertumbuhan kredit,” ujar Dian.
Sebelumnya, data OJK menunjukkan BI-Rate turun 125 basis poin sepanjang 2025, tetapi bunga kredit hanya turun 39 basis poin. Hingga Mei 2026, bunga kredit tercatat 8,72 persen, sehingga KPR non subsidi tetap menjadi segmen yang perlu mencermati arah bunga perbankan.
Seperti diketahui, penyesuaian bunga KPR non subsidi tetap bergantung pada strategi tiap bank dan kondisi risiko debitur. Kenaikan BI-Rate pada Juni 2026 menjadi penanda bahwa biaya dana perbankan mulai bergerak, sehingga KPR komersial berpotensi lebih sensitif dibanding rumah subsidi yang bunganya tetap dijaga pemerintah.















