PravadaNews – Sebanyak sekitar 7.000 kawasan kumuh di Indonesia masih menjadi tantangan pemerintah dalam menghadirkan permukiman layak yang mendukung kualitas hidup dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Kawasan tersebut tersebar di berbagai wilayah dengan karakteristik berbeda, mulai dari kawasan padat penduduk, pesisir, hingga daerah rawan bencana. Persoalannya tidak hanya terkait bangunan rumah, tapi juga akses air bersih, sanitasi, drainase, jalan lingkungan, maupun pengelolaan sampah.
Dalam RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan akses rumah tangga terhadap hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan meningkat dari 65,25% pada 2024 menjadi 74% pada 2029.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan penanganan kawasan kumuh perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melalui pembangunan fisik.
“Ketika berbicara tentang kawasan kumuh, kita tidak berbicara sekadar aspek infrastrukturnya, walaupun tanpa infrastruktur rasanya sulit untuk menghadirkan kehidupan yang layak dan baik. Namun kita harus menghadirkan esensi landasan penanganan kawasan kumuh ini,” ujar AHY saat Forum Koordinasi Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu di BRIN, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, persoalan permukiman kumuh juga berkaitan dengan kemampuan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan warga.
“Masalah ekonomi juga akan sangat terbatas kalau masyarakat tidak sehat dan tidak punya pendidikan yang memadai, tentu berdampak pada produktivitas yang rendah dan penghasilan terbatas. Siklus ini yang akan memperparah keadaan,” kata Menko IPK ini.
Karena itu, pemerintah mendorong penanganan kawasan kumuh melalui pendekatan terpadu dengan menggabungkan pembangunan hunian, fasilitas dasar, serta pemberdayaan masyarakat.
Untuk memperkuat pendekatan tersebut, pemerintah menyiapkan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tentang Sinkronisasi dan Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu. Regulasi itu menjadi dasar koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar program penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Lebih lanjut, Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana Prasarana Permukiman Kemenko IPK Rony Hutahayan, menuturkan Permenko ini akan segera diterbitkan sebagai pedoman penanganan kawasan kumuh terpadu.
“Permenko ini akan terbit dalam waktu singkat. Jadi, tadi yang ditandatangani oleh Bapak Menko, setelah itu kami rilis,” jelas Rony dalam kesempatan yang sama.
Rony juga menilai penanganan kawasan kumuh membutuhkan kerja bersama karena persoalan tersebut mencakup banyak aspek kehidupan masyarakat.















