PravadaNews – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mulai menghimpun berbagai masukan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Langkah tersebut dilakukan guna merumuskan formulasi yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus ajudikasi dugaan pelanggaran pemilu agar kelembagaan Bawaslu semakin kuat dan adaptif terhadap tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan.
Komitmen tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI, Puadi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu” yang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Dalam forum tersebut, Bawaslu mengundang berbagai pihak untuk memberikan saran dan pandangan sebagai bahan penyempurnaan mekanisme pengawasan serta fungsi ajudikasi yang akan menjadi bekal dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu 2029.
“Sesungguhnya proses konsolidasi kelembagaan, kemudian juga evaluasi serta regulasi penyempurnaan berkaitan tentang desain pengawas pemilu ini juga baru dilakukan jauh sebelum proses tahapan ini dilakukan,” ujar Puadi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI ini mengungkapkan, sejumlah pihak yang diundang dalam FGD hari ini antara lain Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M. Pratama, dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi.
“Sengaja kita mengundang dari Komisi 2, kemudian dari Akademisi dan dari Perkumpulan Pemilu ini untuk menemukan satu formulasi pelaksanaan putusan MK Nomor 135 (soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal),” urainya.
Puadi menjelaskan, Putusan MK 135 dapat memengaruhi pengawasan pelaksanaan pemilu dan juga penanganan pelanggaran yang terjadi di masa tahapannya masing-masing.
“Saya melihat memang banyak masyarakat yang mengkritisi atas dua kaitannya dengan kewenangan antara kewenangan berkaitan tentang pengawasan, kemudian juga kaitannya dengan kewenangan antara memutus pelanggaran administrasi itu sendiri,” ucapnya.
Oleh karena itu, Puadi berharap FGD yang digelar hari ini mampu mengevaluasi dan juga memberikan masukan untuk melahirkan solusi aktif, agar pelaksanaan pemilu mendatang bisa menghadirkan keadilan bagi semua pihak.
“Pertanyaan akademiknya atau juga praktisnya, bagaimana kedua fungsi yang dijalankan secara ideal tersebut, kaitannya dengan fungsi pengawasan kemudian juga tanpa mengurangi satu prinsip-prinsip independensi, objektivitas juga berkaitan tentang prinsip due process of law serta keadilan prosedural,” kata Puadi.
“Inilah yang menjadi alasan mengapa forum ini menjadi sangat penting kemudian juga FGD ini juga bukan sekedar satu forum evaluasi jadi kita nanti banyak masukan, banyak pendapat dari teman-teman terundang,” tambah Puadi.
Sementara itu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan, masukan yang disampaikan Bawaslu RI akan dipertimbangkan dalam revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu).
“Secara kelembagaan, kewenangan, praktik pemilu mereka juga tentu memahami prosesnya seperti apa, sehingga apa yang kemudian mereka beri masukan, rekomendasi tentu menjadi bagian pertimbangan yang kuat buat kami untuk menjadikan itu sebagai bagian merevisi undang-undang,” ujar anggota KomisiII DPR RI, Ahmad Irawan.
Politisi Partai Golkar itu memandang, FGD yang seperti diselenggarakan Bawaslu RI ini bagian dari konstitusional dialog dan bagian dari meaningful participation, sehingga kegiatan-kegiatan seperti yang dilakukan harus diapresiasi.
“Mudah-mudahan kegiatan-kegiatan seperti ini tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, tapi penyelenggara pemilu lainnya, seperti KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” sambungnya.
Irawan mengungkapkan, beberapa isu krusial yang terkait dengan pengawasan dan penanganan pelanggaran administrasi pemilu, erat kaitannya dengan sejumlah putusan Mahkamah Konsitusi (MK) antara lain seperti pilihan sistem yang akan disepakati Parlemen bersama dengan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Tentu pilihan atas sistem itu akan sangat mempengaruhi desain kelembagaan maupun desain kewenangan Bawaslu. Tapi secara normatif dirinya punya hasil evaluasi terkait dengan pemilu serentak yang terakhir dilaksanakan di 2024, tetapi juga akan dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya 2014 dan seterusnya.
“Pada saat ini kami punya beberapa pilihan alternatif, dan tentu pilihan alternatif itu kami akan pilih tadi mempertimbangkan satu tadi, pengalaman kita menyelenggarakan pemilu seperti apa, tentu itu nanti akan menjawab satu pertanyaan penting, apakah proses itu kewenangan itu efektif dan efisien,” tambah Irawan.















