PravadaNews – Pasokan cabai yang dinilai cukup secara nasional belum sepenuhnya menahan harga di tingkat konsumen pada awal Oktober 2026.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian (Kementan), Sudi Mardianto, menyebut ketersediaan aneka cabai rawit secara nasional sekitar 132 ribu ton, sedangkan aneka cabai besar sekitar 115 ribu ton.
Menurut Sudi, luas panen cabai pada Oktober diperkirakan mencapai 11.917 hektare dan dinilai cukup untuk membantu mengendalikan pergerakan harga dari sisi produksi.
“Memang dalam praktiknya, kerja sama antar daerah ini yang mungkin belum bisa dilaksanakan secara optimal,” tutur Sudi dalam rapat koordinasi inflasi daerah, Senin (5/10/2026).
Sejumlah petani champion sebenarnya telah memasok cabai lintas wilayah. Pasokan dari Magelang antara lain dikirim ke Jakarta Selatan, Palembang, Banten, Tangerang Selatan, Jambi, Riau, dan Batam, sedangkan sentra di Sleman juga memasok sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan.
Di sisi lain, Sudi melihat harga cabai rawit merah mulai bergerak naik di beberapa sentra. Pengiriman cabai dalam jumlah besar dari Kediri ke Kalimantan disebut berpotensi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pergerakan harga di daerah asal.
Untuk cabai merah keriting, Sudi mengatakan harga di sentra umumnya masih berkisar Rp40.000–Rp50.000 per kilogram. Namun, harga di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, telah mencapai sekitar Rp90.000 per kilogram ketika permintaan di wilayah tersebut cukup tinggi.
Perbedaan harga itu membuat pasokan dari sentra dengan harga yang masih lebih rendah dinilai dapat diarahkan ke wilayah yang mengalami kenaikan lebih tinggi.
“Tapi dari perkembangan harga ini, kita bisa melihat sebetulnya untuk tingkatan harga di daerah sentra, ini masih memungkinkan untuk digunakan sebagai pengendali harga di wilayah-wilayah yang tingkat harganya sudah sangat tinggi,” jelas Sudi.
Sebelumnya, pemerintah juga menyiapkan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) untuk memindahkan pasokan dari daerah surplus ke wilayah yang kekurangan pasokan atau mengalami harga tinggi.
Tekanan harga kemudian terlihat dalam pantauan redaksi di Pasar Kemiri, Depok, pada Sabtu (3/10) ketika cabai rawit merah dijual Rp100.000 per kilogram atau Rp50.000 untuk setengah kilogram.
Pada hari ini, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia pukul 15.30 WIB mencatat rata-rata cabai rawit merah nasional sebesar Rp101.550 per kilogram. Harga terendah tercatat Rp60.000 di Nusa Tenggara Barat (NTB), sedangkan tertinggi mencapai Rp155.000 di Maluku Utara.
Pergerakan cabai juga terjadi ketika Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi nasional September 2026 sebesar 0,30% secara bulanan dan 3,28% secara tahunan. Cabai rawit dan cabai merah termasuk komoditas pangan yang mendorong kenaikan harga pada periode tersebut.
Kemudian Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyoroti daerah dengan harga cabai tinggi yang belum aktif membangun kerja sama antar daerah (KAD). Berdasarkan informasi dalam rapat, sejumlah wilayah seperti Gorontalo, Maluku, dan Papua belum melakukan upaya kerja sama dengan mitra pemasok.
Tomsi meminta pemerintah daerah dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) tidak hanya menunggu pasokan ketika harga cabai bergerak naik.
“Kami minta kepala daerah yang hadir, pejabat yang mewakili, dan TPID yang hadir agar betul-betul memanfaatkan peluang yang diberikan,” kata Tomsi dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, Tomsi juga meminta Kementan menampilkan daerah yang belum berhasil memanfaatkan intervensi pemerintah setelah bantuan kawasan cabai mencakup 357 kabupaten/kota, sehingga dukungan berupa benih, pupuk, serta irigasi dapat diikuti dengan upaya produksi dan distribusi di daerah.















