Ilustrasi warga menggunakan masker akibat abu vulkanik dari erupsi gunung Anak Krakatau. (Foto: Kemenkes)

Beranda / Kesehatan / Menkes Imbau Warga Terdampak Tetap di Rumah

Menkes Imbau Warga Terdampak Tetap di Rumah

PravadaNews – Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda mengalami erupsi sejak Jumat (4/9/2026) malam. Abu vulkanik dari erupsi tersebut dirasakan masyarakat di Jabodetabek, Lampung, dan sekitarnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat terdampak untuk tetap berada di rumah sementara waktu. Imbauan tersebut diberikan untuk mencegah gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik.

Budi mengatakan abu vulkanik umumnya dapat berdampak pada sistem pernapasan, mata, dan kulit. Karena itu, masyarakat diminta memperhatikan kondisi kesehatan meski tidak perlu panik menghadapi persebaran abu.

“Kalau tidak ada kegiatan yang mengharuskan untuk keluar, usahakan itu tetap di dalam rumah,” ujar Budi dalam konferensi pers, Minggu (6/9/2026).

Budi menjelaskan kontak langsung dengan abu vulkanik dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Sistem pernapasan menjadi salah satu bagian tubuh yang perlu mendapat perhatian ketika masyarakat terpapar abu.

Masyarakat yang terpaksa beraktivitas di luar rumah diminta menggunakan masker. Penggunaan masker ditujukan untuk mencegah partikel debu masuk ke saluran pernapasan.

Budi juga meminta masyarakat segera mendapatkan pertolongan apabila abu vulkanik mulai mengganggu sistem pernapasan. Warga terdampak dapat mendatangi puskesmas terdekat untuk memperoleh penanganan.

Selain memberikan imbauan kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran terkait kondisi tersebut. Surat Edaran Nomor KL.01.02/A/17765/2026 mengatur kesiapsiagaan dan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak erupsi serta sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Surat edaran tersebut ditujukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyebaran abu vulkanik. Dokumen itu juga memuat sejumlah imbauan bagi fasilitas layanan kesehatan dan masyarakat.

Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kemenkes menerbitkan aturan itu seiring dampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang dirasakan di sejumlah wilayah.

Kemenkes menjelaskan karakteristik abu vulkanik dapat memengaruhi tingkat bahayanya. Abu tersebut mengandung partikel berukuran kasar hingga sangat halus dan dalam kondisi tertentu dapat disertai gas vulkanik yang bersifat iritan.

“Abu vulkanik mengandung partikel berukuran kasar hingga sangat halus serta pada kondisi tertentu dapat disertai gas vulkanik yang bersifat iritan,” demikian kutipan surat edaran tersebut.

Komposisi dan tingkat bahayanya dapat berbeda pada setiap erupsi.

Menkes meminta masyarakat tetap memperhatikan kesehatan selama abu vulkanik masih tersebar. Masyarakat juga perlu membatasi paparan abu dengan tetap berada di rumah apabila tidak memiliki keperluan untuk beraktivitas di luar.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *