PravadaNews – Pemerintah Kota Tangerang menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai Senin (7/9/2026). Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap sebaran abu vulkanis Gunung Anak Krakatau.
PJJ berlaku untuk seluruh jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Tangerang. Kebijakan tersebut mencakup sekolah negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi mengatakan PJJ tahap awal berlangsung selama tiga hari. Pembelajaran dari rumah diberlakukan hingga Rabu (9/9/2026).
“Sebagai tahap awal, pelaksanaan PJJ berlangsung selama 3 hari, yakni hingga Rabu (9/9/2026),” kata Wahyudi, Minggu (6/9/2026). Selama periode tersebut, proses pembelajaran tetap berjalan sesuai kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
Kebijakan PJJ mengacu pada surat edaran dari unsur kementerian dan Pemerintah Provinsi Banten. Pemkot Tangerang juga menjadikan surat edaran Wali Kota Tangerang Sachrudin sebagai salah satu dasar penerapan kebijakan.
Wahyudi mengatakan keselamatan, keamanan, dan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama. “Aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan pelajar yang diutamakan,” ujarnya.
Selama PJJ, Dinas Pendidikan Kota Tangerang meminta seluruh sekolah memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Guru dapat memberikan materi, tugas, dan pendampingan kepada siswa melalui sarana pembelajaran yang telah digunakan masing-masing sekolah.
PJJ diterapkan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah terhadap kondisi sebaran abu vulkanis. Kebijakan tersebut sekaligus mengurangi aktivitas siswa di lingkungan sekolah untuk sementara waktu.
“Kebijakan PJJ ini juga menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada peserta didik,” jelas Wahyudi. Pembelajaran dari rumah diharapkan dapat mengurangi aktivitas siswa di sekolah selama kondisi abu masih menjadi perhatian.
Pemkot Tangerang akan terus memantau perkembangan kondisi di lapangan. Informasi dari instansi terkait juga menjadi pertimbangan untuk menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya.
Orang tua dan wali murid diminta mengikuti informasi resmi dari Pemkot Tangerang dan Dinas Pendidikan. Mereka juga diharapkan mendampingi anak selama mengikuti kegiatan belajar dari rumah.
Pemkot Tangerang menegaskan keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi perhatian utama. Pelaksanaan PJJ akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi terkini.
Dengan evaluasi tersebut, kebijakan pembelajaran berikutnya dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Pemkot Tangerang masih menerapkan PJJ tahap awal hingga Rabu (9/9/2026).















