Illustrasi Pajak 0,5% UMKM Kini Lebih Selektif. (Foto: Dok. Istimewa)

Beranda / Ekonomi / OECD: Tax Ratio RI 11,8 %

OECD: Tax Ratio RI 11,8 %

PravadaNews – Kinerja penerimaan pajak Indonesia kembali menjadi sorotan setelah rasio pajak nasional tercatat masih berada di level rendah.

Berdasarkan laporan terbaru OECD Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026, tax ratio Indonesia pada 2024 hanya mencapai 11,8 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), mencerminkan masih terbatasnya kemampuan negara dalam menghimpun penerimaan pajak dibandingkan ukuran perekonomian.

Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tax ratio terendah ketiga di antara 38 negara dan ekonomi di kawasan Asia-Pasifik yang disurvei.

Dalam daftar tersebut, Indonesia hanya berada di atas Bangladesh yang memiliki tax ratio 6,7% dan Timor-Leste sebesar 10,0%.

Sejumlah negara tetangga mencatat rasio pajak yang jauh lebih tinggi, seperti Malaysia 13,0%, Singapura 13,4%, Thailand 17,1%, Vietnam 17,2%, Filipina 18,1%, hingga China 19,5%.

OECD juga mencatat rata-rata tax ratio di kawasan Asia-Pasifik mencapai 19,7% pada 2024. Artinya, capaian Indonesia masih tertinggal sekitar 7,9 poin persentase dibandingkan rata-rata kawasan.

Bahkan, rata-rata negara anggota OECD telah mencapai 34,1%, sedangkan rata-rata kawasan Amerika Latin dan Karibia berada di level 21,7%.

Untuk diketahui, tax ratio merupakan indikator yang menunjukkan perbandingan antara total penerimaan pajak dengan ukuran perekonomian atau PDB.

Semakin tinggi tax ratio, semakin besar kemampuan pemerintah menghimpun penerimaan pajak untuk membiayai belanja negara dan pembangunan.

“Penerimaan pajak sebagai persentase dari PDB di kawasan Asia-Pasifik meningkat selama empat tahun berturut-turut pada tahun 2024, didukung oleh aktivitas ekonomi yang tangguh di tengah melemahnya permintaan global serta ketidakpastian geopolitik dan perdagangan,” dikutip dari laporan OECD Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026, Sabtu (4/7/2026).

Laporan tersebut juga menunjukkan masih besarnya ketergantungan Indonesia terhadap pajak konsumsi.

Pada 2024, pajak atas barang dan jasa menjadi penyumbang terbesar penerimaan perpajakan dengan porsi sekitar 43,1% dari total penerimaan pajak.

Sementara kontribusi pajak kekayaan maupun iuran jaminan sosial masih relatif kecil dibandingkan banyak negara lain di kawasan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *