PravadaNews — KPK menyita uang sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina periode 2018-2023. Penyitaan dilakukan saat Bobby masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang dari Bobby. Budi menyebut penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus pengadaan proyek digitalisasi SPBU.
“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga membenarkan tindakan penyitaan tersebut. Namun, Taufik tidak mengungkapkan jumlah uang yang diamankan penyidik dari Bobby.
“Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan,” kata Taufik.
Sebelumnya, KPK pernah memanggil Bobby untuk diperiksa sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Ketika itu, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021-2025.
KPK mulai menyidik dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023 sejak September 2024. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kemudian dimulai pada 20 Januari 2025 untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkapkan identitas ketiganya kepada publik saat pengumuman tersebut disampaikan.
Perkembangan penyidikan disampaikan KPK pada 28 Agustus 2025. Saat itu, penyidik menyebut perkara telah memasuki tahap akhir dan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkap salah satu tersangka, yakni Elvizar, juga terlibat sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020-2024.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa nama Elvizar juga muncul dalam penyidikan perkara lain yang ditangani KPK. KPK kemudian menahan tiga tersangka kasus digitalisasi SPBU pada 4 Agustus 2026.
Mereka adalah Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017-2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012-2020 Weriza.
Penyitaan uang Rp2 miliar dari Bobby menjadi perkembangan terbaru dalam penelusuran perkara tersebut. Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci keterkaitan uang yang disita dengan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU maupun peran Bobby dalam perkara tersebut.













