Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Selasa (8/9/2026). (TV Parlemen)

Beranda / Hukum / Kejagung: Aset Rampasan Juga Bisa Jadi Beban

Kejagung: Aset Rampasan Juga Bisa Jadi Beban

PravadaNews – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat sekitar 30 persen barang rampasan negara tidak mendapatkan penawar saat lelang. Kondisi tersebut terjadi dalam lelang yang berlangsung pada Selasa (8/9/2026).

Kepala Badan Pemulihan Aset Patris Yusrian Jaya menilai tingginya harga limit menjadi salah satu penyebab sepinya peminat. Menurutnya, peserta lelang umumnya mengharapkan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasar.

Patris menjelaskan penentuan harga limit barang rampasan saat ini kerap menggunakan nilai pasar barang umum. Cara tersebut dinilai membuat harga limit menjadi terlalu tinggi bagi calon pembeli.

“Penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya nilai pasarnya,” kata Patris dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9). 

Patris menyebut rata-rata sekitar 30 persen barang rampasan yang dilelang tidak laku. Barang-barang tersebut kemudian harus menunggu proses lelang berikutnya.

Masalah tersebut diperburuk oleh aturan Kementerian Keuangan mengenai penilaian ulang aset. Penilaian ulang baru dapat dilakukan setelah melewati tenggat waktu tiga bulan.

Selama masa tunggu tersebut, negara tetap harus menanggung biaya pengelolaan barang rampasan. Negara juga harus membayar biaya pemeliharaan aset yang belum berhasil dilelang.

Patris mengatakan penurunan harga limit pada lelang berikutnya juga tidak menjamin barang langsung terjual. Kondisi tersebut dapat menyebabkan barang rampasan terus menumpuk.

“Belum tentu juga bisa laku. Ini menyebabkan penumpukan aset-aset yang belum dapat dilelang,” beber Patris.

Penumpukan tersebut membuat proses pemulihan aset menjadi lebih panjang.

Selain persoalan harga, Badan Pemulihan Aset menghadapi kendala dalam melelang kendaraan bermotor hasil sita eksekusi. Kendala muncul ketika instansi membutuhkan penerbitan surat kendaraan baru.

Penerbitan surat kendaraan baru terbentur persyaratan dari kepolisian. Persyaratan tersebut mengharuskan adanya putusan pengadilan yang secara spesifik berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Menurut Patris, sebagian besar amar putusan pengadilan hanya mengatur kewajiban terpidana membayar uang pengganti. Putusan tersebut belum secara spesifik mengatur kendaraan bermotor yang kemudian menjadi barang rampasan.

“Putusan pengadilan yang kita pegang hanya secara umum memberikan kewajiban kepada terpidana untuk membayar uang pengganti,” ujar Patris. 

Kondisi tersebut membuat proses penyitaan dan pelelangan kendaraan bermotor menghadapi kendala administratif.

Patris menilai persoalan tersebut membutuhkan sinkronisasi aturan antarinstansi. Ia menyebut masih terdapat ketidaksinkronan antara aturan di Kepolisian, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan.

Dua persoalan tersebut membuat pengelolaan barang rampasan menghadapi tantangan. Selain barang tidak mendapatkan penawar, negara juga harus menanggung biaya pengelolaan sambil menunggu aset dapat dilelang kembali.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *