PravadaNews – Ombudsman RI menemukan dugaan bangunan mewah yang dihuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Temuan itu didapat setelah tim Ombudsman sempat ditolak masuk ke area blok sel WBP.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan, tim datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik.
Namun, petugas Lapas Cibinong tetap menolak tim masuk ke dalam blok.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” tutur Syafrida dikutip Jumat (25/9/2026).
Tim Ombudsman kemudian menemukan sejumlah bangunan di sekitar area Lapas Cibinong. Bangunan tersebut disebut memiliki bentuk seperti homestay hingga rumah kluster.
Syafrida mengatakan bangunan itu memiliki sejumlah fasilitas yang menyerupai hunian. Di antaranya sofa, kulkas, televisi, dan meja makan.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkap Syafrida.
Ombudsman juga sempat bertemu dengan salah satu penghuni bangunan tersebut. Orang tersebut mengaku sebagai WBP Lapas Kelas IIA Cibinong.
Namun, tim Ombudsman tidak dapat menggali informasi lebih lanjut dari penghuni tersebut. Petugas Lapas disebut menghalangi Ombudsman ketika hendak berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
Berdasarkan pengamatan tim Ombudsman, terdapat lebih dari 10 rumah di area tersebut. Sejumlah mobil mewah juga terlihat terparkir di sekitar bangunan.
Saat berhasil masuk ke salah satu bangunan, Ombudsman menemukan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen. Di dalamnya terdapat ruang tamu, satu kamar, televisi, kulkas, dan fasilitas lainnya.
Tidak hanya fasilitas hunian, Ombudsman juga menemukan fasilitas olahraga di area tersebut. Fasilitas itu berupa tempat fitnes yang disebut lengkap serta pembangunan simulator golf yang masih berlangsung.
Ombudsman turut menemukan dugaan kerentanan keamanan di area tersebut. Terdapat akses keluar di bagian belakang rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan penolakan terhadap tim Ombudsman bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut tim kembali mengalami hambatan saat berupaya melakukan penelusuran dan pemeriksaan di area tersebut.
Menurut Fikri, proses pemeriksaan bahkan sempat diwarnai aksi dorong-dorongan. Salah satu anggota tim Ombudsman disebut mengalami kaki terjepit dalam insiden tersebut.
“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” ungkap Fikri.
Atas temuan tersebut, Ombudsman mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi juga diminta mencakup pengawasan terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan penempatan petugas di lapas.
“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas,” kata Syafrida.















