PravadaNews – Pemerintah masih mengkaji kebutuhan lahan untuk pengembangan perkebunan tebu yang akan dimanfaatkan sebagai bahan baku produksi etanol. Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan perluasan perkebunan tebu tidak mengganggu kawasan hutan alam.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, Kementerian Pertanian sempat merancang kebutuhan lahan sekitar 2 juta hektare untuk pengembangan tebu tersebut. Namun, pemerintah masih melakukan penghitungan ulang sebelum menetapkan lokasi pengembangannya.
“Kita hitung ulang ya, tapi desain dari Kementerian Pertanian angkanya seperti itu. Kemarin juga sudah dipaparkan oleh Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna,” ujar Hanif di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Hanif menjelaskan, saat ini, pemerintah perlu memastikan lahan yang disiapkan tidak masuk dalam kawasan hutan. Oleh karena itu, pihak melakukan pencocokan data dari berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan lokasi yang direncanakan sesuai dengan ketentuan.
“Namun sekali lagi kita mau verifikasi, ya, karena indikatif kan petanya masih belum satu peta. Jadi untuk itu kita masih overlay-kan dengan banyak peta untuk mendukung kebijakan dari E50,” jelas Hanif.
Lebih lanjut, pemerintah juga tengah mengevaluasi potensi pemanfaatan lahan terdegradasi untuk pengembangan kawasan pangan dan energi. Dari hasil identifikasi awal bersama World Resources Institute (WRI), terdapat sekitar 9,7 juta hektare lahan terdegradasi yang sedang dianalisis.
Namun, luas tersebut masih harus dikalibrasi karena sebagian lahan terdegradasi berada di kawasan hutan negara atau state forest. Setelah dikurangi kawasan hutan negara, luas lahan yang sedang dikaji tersisa sekitar 6 juta hektare lebih.
“Jadi Bapak Presiden arahannya tegas, kemarin di Sidang Kabinet Paripurna meminta kita semua untuk kemudian tidak menyentuh-nyentuh hutan alam. Jadi perintah beliau tegas tidak ada hutan alam lagi yang dikonversi,” kata Hanif.
Adapun kajian tersebut rencananya akan dibahas dengan melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Kehutanan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kebutuhan lahan, kesesuaian lokasi, serta ketersediaan bahan baku dalam mendukung pengembangan etanol sebagai bagian dari upaya mencapai swasembada energi nasional.














