PravadaNews –Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi tentu akan memberikan tekanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Komisi XII DPR RI meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina (Persero) untuk menjelaskan kepada publik secara gamblang alasan kenaikan tersebut.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita mengatakan, kenaikan harga BBM jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 sekitar 32%. Kenaikan yang sangat tinggi itu menandakan kuatnya tekanan biaya energi global saat ini.
Ratna Juwita menilai, ruang fiskal pemerintah akan sangat terbatas untuk mempertahankan skema subsidi energi.
“Pemerintah wajib menyampaikan secara terbuka faktor apa saja yang mendasari perubahan harga ini, mulai dari fluktuasi harga minyak mentah dunia, pergerakan nilai tukar rupiah, biaya pengolahan, hingga komponen distribusinya. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, rasional, dan akuntabel,” ujar Ratna Juwita di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga: Perbaikan Fiskal Diperlukan untuk Tekan Harga BBM
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai kenaikan harga BBM non-subsidi, jenis Pertamax dan Pertamax Green.
Purbaya itu memperkirakan kenaikan harga BBM non-subsidi tidak akan memberikan tekanan berarti terhadap inflasi nasional.
Menurut Purbaya, dampak kenaikan harga Pertamax terhadap inflasi cenderung kecil karena BBM tersebut bukan jenis bahan bakar yang lazim digunakan untuk angkutan barang.
“(Dampaknya) harusnya relatif minim karena kan Pertamax ga dipakai angkutan barang,” ujar Purbaya, Rabu (10/6/2026).















