PravadaNews – Parkir liar masih menjadi persoalan klasik yang tidak pernah tuntas di Jakarta. Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan penertiban parkir liar.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, mendukung Dishub melakukan penertiban parkir liar.
Namun, Taufik mengingatkan, penertiban harus diimbangi penyediaan area tunggu bagi pengemudi ojek online (Ojol).
Sehingga, ke depannya, Ojol tidak lagi berhenti di badan jalan.
Parkir liar menjadi faktor terjadinya kemacetan di Jakarta. Maka, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu melakukan tindakan tegas.
“Parkir liar memang perlu ditertibkan,” ujar dia, beberapa waktu lalu.
Taufik menyatakan, penertiban parkir liar oleh Dishub merupakan langkah tepat. Akan tetapi, Taufik mengingatkan agar Dishub menggunakan pendekatan humanis. Pengemudi Ojol butuh lokasi parkir atau area tunggu yang memadai saat menanti penumpang.
“Jangan terlalu keras. Sediakan juga tempat menunggu bagi Ojol,” jelas Taufik.
Selain menertibkan parkir liar di badan jalan, taufik meminta Dishub bersama Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran memperketat pengawasan terhadap pengelolaan parkir off street.
Baik di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, bioskop, dan lokasi usaha lainnya. Sebab, pengawasan itu demi optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Ini berkaitan dengan optimalisasi pajak daerah,” ungkap Taufik.
Harapannya, Dishub dan Bapenda DKI memastikan seluruh pengelola parkir berkapasitas besar membayar pajak sesuai jumlah kendaraan yang masuk.
Hal itu dilatarbelakangi temuan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta. Terdapat dugaan ketidaksesuaian pembayaran pajak oleh sejumlah operator parkir.
Selain itu, Pansus juga mencatat keberadaan parkir liar yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu. “Masih ada operator parkir yang pajaknya tidak sesuai jumlah kendaraan,” pungkas Taufik















