Beranda / Ekonomi / Pengamat Usul Ada UU Khusus untuk Pekerja Platform

Pengamat Usul Ada UU Khusus untuk Pekerja Platform

Pravadanews – Pengaturan pekerja platform dinilai membutuhkan pendekatan berbeda dari aturan yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan perusahaan. Perbedaan karakteristik tersebut memunculkan usulan agar pekerja platform memiliki regulasi khusus di luar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Pengamat Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, mengusulkan agar pekerja platform seperti pengemudi ojek online (ojol) diatur melalui regulasi tersendiri. Halbibitu karena pekerja platform atau gig worker tidak tepat apabila langsung disamakan dengan pekerja yang berstatus employee atau karyawan.

“Pekerja mandiri atau tenaga kerja mandiri, gig workers, itu berbeda dengan buruh. Seharusnya ini tidak masuk di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” ujar Piter dalam diskusi di kawasan Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Lebih lanjut, Piter menjelaskan, perbedaan tersebut terletak pada pola hubungan antara pekerja dengan pihak yang memberikan pekerjaan. Pekerja berstatus karyawan memiliki hubungan kerja dengan majikan berdasarkan kontrak kerja, sedangkan pekerja mandiri bekerja berdasarkan pesanan tertentu.

“Kalau mandiri, ikatannya adalah bentuk kontrak pesanan, lisan atau tertulis. Misalnya saya dipanggil untuk memperbaiki AC, hubungan saya dengan dia hanya untuk memperbaiki AC,” jelas Piter.

Dalam konteks platform digital, Piter menilai aplikasi berfungsi sebagai alat yang membantu pekerja mendapatkan pesanan dan menghubungkan mereka dengan konsumen. Oleh karena itu, keberadaan platform tidak otomatis membuat perusahaan platform menjadi majikan bagi pekerja.

Adapun pemetaan tersebut, kata Piter, penting untuk dilakukan sebelum pemerintah menentukan bentuk perlindungan bagi pekerja platform. Sebab, bentuk perlindungan harus disesuaikan dengan pola hubungan antara pekerja, platform, dan pihak yang memesan jasa.

Piter khawatir apabila pekerja platform langsung dimasukkan ke dalam kategori karyawan, kebijakan tersebut justru dapat mengurangi fleksibilitas dan kesempatan kerja yang selama ini tersedia melalui platform digital.

Salah satu contoh yang disebutkan, yakni kebijakan di Spanyol, yang mana status pekerja gig workers berubah menjadi employee. Namun, perubahan tersebut justru berdampak terhadap kemampuan perusahaan platform dalam menyerap pekerja yang sebelumnya bekerja melalui platform.

“Perusahaan platform hanya bisa menyerap mungkin tidak sampai 25 persen dari semua driver-nya. Jadi terjadi penurunan jumlah yang bekerja,” kata Piter.

Maka dari itu, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan bagi Indonesia. Jika pekerja platform diwajibkan memenuhi ketentuan seperti pekerja formal, sebagian pengemudi dikhawatirkan kehilangan akses terhadap pekerjaan melalui aplikasi dan berpotensi kembali menjadi ojek pangkalan.

Maka dari itu, Piter mengusulkan pembentukan regulasi khusus yang mengatur pekerja platform. 

“Kalau mau pasnya, seharusnya dibuat RUU sendiri atau undang-undang sendiri yang mengatur terkait dengan pekerja platform,” ucap Piter.

Sebagai informasi, DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Draft RUU tersebut telah diserahkan kepada pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha untuk mendapatkan masukan. 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian UMKM kemudian menghimpun aspirasi para pemangku kepentingan dan merumuskannya dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah diserahkan kepada DPR RI pada 14 September 2026. 

Kini, pembahasan RUU Ketenagakerjaan memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal dengan melibatkan serikat buruh, pengusaha, pemerintah, pakar, dan pemangku kepentingan lainnya. RUU tersebut ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *