PravadaNews — Usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa tanpa menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendapat kritik dari anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Khozin menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam demokrasi di tingkat desa.
Usulan perpanjangan itu ditujukan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027, 2028, dan 2029. Namun, Khozin menilai alasan efisiensi anggaran tidak cukup untuk menghapus mekanisme pemilihan secara langsung.
Menurut Khozin, pemilihan kepala desa secara berkala merupakan bagian penting dari demokrasi. Masyarakat desa membutuhkan mekanisme untuk menentukan pemimpin yang akan menjalankan pemerintahan di wilayahnya.
“Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih,” kata Khozin di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Khozin juga mempertanyakan dasar dari usulan perpanjangan masa jabatan tersebut. Menurut Khozin, kebijakan itu tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis, maupun filosofis.
Khozin mengatakan saat ini tidak terdapat kondisi darurat atau force majeure yang dapat menjadi alasan menunda Pilkades. Terlebih, penundaan tersebut dinilai tidak semestinya berujung pada penghapusan mekanisme pemilihan.
Khozin mengingatkan kebijakan semacam itu dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia. Menurut Khozin, Pilkades merupakan mekanisme formal untuk memastikan aspirasi masyarakat desa tersampaikan.
“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa,” ujar Khozin. Karena itu, Khozin mempertanyakan dampaknya jika forum tersebut justru ditiadakan atau ditunda.
Perdebatan mengenai Pilkades muncul setelah sejumlah kepala desa mengusulkan penundaan pelaksanaannya. Mereka tergabung dalam Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ).
Kades AMJ menilai kondisi ekonomi saat ini belum ideal untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkades. Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan pimpinan DPR pada Rabu (9/9/2026).
Selain penundaan Pilkades, Kades AMJ mengusulkan perubahan mekanisme pengisian Penjabat (Pj) Kepala Desa. Mereka menyampaikan dua aspirasi tersebut dalam pertemuan bersama pimpinan DPR.
Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Saifuddin mengusulkan agar Pj Kepala Desa tidak hanya diisi oleh PNS. Ketua MPO Kades AMJ itu menilai keterbatasan jumlah PNS menjadi salah satu pertimbangan.
Saifuddin mengusulkan agar mantan kepala desa dapat kembali mengisi posisi Pj Kepala Desa. Kepala desa yang masih menjabat juga dinilai dapat diberikan kesempatan untuk mengisi jabatan tersebut.
“Ini karena keterbatasan PNS maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama,” kata Saifuddin















