PravadaNews – Indonesia memasuki fase adaptasi ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dengan skema satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Juni 2026.
Kebijakan ini menjadi ujian kesiapan teknis dan administrasi pelaku industri sawit dalam menjaga tren ekspor nasional.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati menilai, fase transisi ini penting agar pertumbuhan ekspor tetap sejalan dengan target devisa negara. Prosedur yang matang dibutuhkan untuk menghindari kemacetan di pelabuhan ekspor dan hambatan logistik.
“Momentum ini perlu dimanfaatkan dengan memastikan koordinasi antara DSI dan pelaku industri agar arus ekspor tetap lancar tanpa hambatan teknis,” ujar Wasisto kepada PravadaNews, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Ekspor Sawit Berpeluang Meningkat
Selain itu, Wasisto mengingatkan, perlunya evaluasi regulasi secara berkala untuk menjaga kelancaran rantai pasok nasional.
Transisi satu pintu sebaiknya memberi fleksibilitas bagi eksportir menyesuaikan operasi harian mereka tanpa menimbulkan risiko.
“DSI perlu disiapkan secara matang dan terperinci soal kebijakan satu pintu supaya tidak menimbulkan kemacetan ekspor barang,” jelas Wasisto.
Mitigasi risiko dan perencanaan teknis yang adaptif menjadi langkah strategis agar volume ekspor tetap naik di tengah fase awal implementasi regulasi. Pelaku industri, kata Wasisto, juga perlu menyesuaikan jadwal pengiriman agar sinkron dengan prosedur DSI.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menegaskan bahwa sawit tetap menjadi penopang utama ekonomi nasional sekaligus sumber devisa negara.
Adapun kenaikan volume ekspor tidak otomatis meningkatkan pengaruh Indonesia terhadap harga CPO di pasar internasional.
“Ke depan, tantangan terbesar Indonesia bukan hanya mempertahankan posisi sebagai produsen terbesar dunia, tetapi juga memperkuat daya tawar agar industri sawit nasional memiliki pengaruh lebih besar terhadap pembentukan harga di pasar internasional,” tegas Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, Selasa (2/6).
Persaingan dengan minyak kedelai, bunga matahari, dan rapeseed oil membuat Indonesia belum bisa menentukan harga CPO secara sepihak. Strategi adaptif dan penguatan posisi tawar diperlukan untuk menjaga daya saing ekspor sawit nasional.
Lebih jauh, GAPKI menekankan bahwa DSI sebaiknya berperan pada pengawasan, pelaporan, dan koordinasi, bukan menghambat aktivitas perdagangan yang telah berjalan. Kolaborasi efektif antara regulator dan eksportir akan memastikan arus ekspor tetap transparan dan efisien.














