PravadaNews – Aturan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita sebesar 35% menjadi kewajiban bagi para eksportir sebelum melakukan ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).
Direktur Bidang Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Nawandaru Dwi Putra mengatakan, realisasi DMO Minyakita pada Juni alami kenaikan dari Mei.
Pada Mei 2026, tercatat DMO minyak goreng sebanyak 87.882 ton, dan di Juni 2026 naik menjadi 102.480 ton. Sementara itu, pada Juli 2026, DMO baru mencapai 23.803 ton.
Baca Juga: Biang Kerok Harga Minyakita Tak Sesuai HET
Nawandaru menjelaskan, DMO melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepanjang 26 Desember 2025 hingga 10 Juli 2026 mencapai 50% dari keseluruhan DMO 724.866 ton.
Jadi total DMO yang sudah terealisasi sebanyak 362.432 ton melalui Perum Bulog sebanyak 276.500 ton atau sekitar 38,15% dan ID Food sebayak 85.932 ton atau 11,85%.
Nawandaru berharap, DMO melalui BUMN yang sudah mencapai 50% ini dapat memenuhi kebutuhan pasar-pasar rakyat di seluruh wilayah di Indonesia.
“Kami harapkan 50% DMO ini sebesar 362.432 ton semuanya bisa dioptimalkan untuk mengisi pasar-pasar rakyat di seluruh wilayah,” kata Nawandaru.
Pemerintah melalui Kemendag memberlakukan kebijakan DMO bagi produsen CPO maupun eksportir sebesar 35% untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Kebijakan DMO 35% tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43/2025 tentang Minyak Goreng Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR).
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa produsen wajib melaksanakan pendistribusian MGR paling sedikit 35% dari realisasi pemenuhan melalui Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan sebagai D1 atau distributor pertama.
Pengamat Kebijakan Publik, Fernando Emas menilai pemenuhan ketersediaan minyak goreng seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan hanya melalui kebijakan DMO.
Kewajiban DMO bagi produsen, kata Fernando, harus diawasi secara ketat. Sebab, pemenuhan DMO menjadi syarat bagi produsen untuk melakukan ekspor.
“Apakah hanya sekadar membuat aturan tetapi kontrol ini tidak dilakukan. Sehingga, para pelaku usaha itu lebih mementingkan melakukan ekspor dibandingkan memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Fernando kepada PravadaNews, Minggu (24/5/2026).















