Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Kemendagri)

Beranda / Daerah / Tito Dorong Pemda Percepat Tangani Karhutla

Tito Dorong Pemda Percepat Tangani Karhutla

PravadaNews – Asap kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi ancaman yang membutuhkan respons cepat pemerintah daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah bergerak segera, bukan hanya memadamkan titik api yang telah muncul, tetapi juga mencegah kebakaran baru meluas.

Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah pusat telah menyetujui tambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) bagi tujuh provinsi terdampak karhutla.

“Sudah disetujui anggaran dukungan untuk 7 provinsi, kabupaten, kota tambahan belanja tidak terduga sebanyak Rp760 miliar,” ujar Mendagri saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan secara virtual, Selasa (15/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Djamari Chaniago.

Mendagri menekankan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, tambahan anggaran BTT tersebut diarahkan untuk mendukung kebutuhan penanganan karhutla di daerah.

Menurut Tito, aspek kecepatan menjadi penting agar penanganan di lapangan tidak terhambat oleh proses administratif.

“Teknisnya supaya cepat, kami sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah. Jangan sampai nanti uangnya sudah ada nanti disimpan, administrasi ini yang intinya adalah kecepatan penggunaan,” kata Tito.

Guna mengoptimalkan realisasi anggaran tersebut, kepala daerah diminta membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Dengan demikian, tambahan anggaran BTT dapat segera digunakan untuk mendukung penanganan karhutla di daerah.

Di sisi lain, untuk mengoptimalkan penggunaan BTT tersebut, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Melalui langkah tersebut, penanganan karhutla diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan optimal.

Dalam rapat yang sama, Mendagri meminta Pemda memperkuat pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dalam konteks tersebut, Tito meminta sejumlah daerah yang masih memiliki Peraturan Daerah (Perda) dengan aturan yang bersifat umum untuk menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Inpres tersebut.

“Itu bersifat sangat umum yang intinya membolehkan, ini Perdanya ini harus diubah oleh kepala daerah dan DPRD-nya,” tandas Tito.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *