PravadaNews – Usulan ambang batas parlemen disesuaikan dengan jumlah komisi di DPR RI mendapatkan respons dari PDI Perjuangan (PDIP).
Awalnya, usulan tersebut disampaikan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengusulkan partai politik (parpol) harus mendapatkan 13 kursi jika ingin melenggang ke DPR RI.
Sebab, saat ini jumlah komisi di DPR RI ada sebanyak 13.
“Yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril, Kamis (30/4/2026).
Yusril menejelaskan, parpol yang tidak mendapatkan 13 kursi bisa membentuk koalisi dengan partai yang memiliki 13 kursi atau lebih.
“Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” jelas Yusril.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus mengatakan, usulan Yusril sah-sah saja.
Menurutnya, siapa pun diperbolehkan untuk memberikan masukkan untuk perbaikan sistem pemilu ke depan.
“Sepanjang dapat memperkuat fungsi parlemen dan konsolidasi demokrasi kita,” kata Deddy Sitorus kepada wartawan, Kamis (30/4).
Deddy Sitorus menjelaskan, sistem pemilu apapun yang digunakan ke depan, tidak dapat mencegah terjadinya hilangnya suara pemilih.
“Sistem apapun pasti ada suara yang hilang. Dengan cara pembagian kursi yang dipakai sekarang, partai-partai kecil sudah sangat diuntungkan,” ujar Deddy Sitorus.
Deddy Sitorus menjelaskan, sistem pemilu yang digunakan saat ini malah banyak partai besar yang kehilangan suara ketimbang partai kecil.
“Suara yang hilang itu juga sangat banyak dari partai-partai besar. Kita serahkan saja pada proses pembahasan di DPR nanti dan bahkan sesudahnya bisa diuji di Mahkamah Konstitusi,” jelas Deddy Sitorus.















