Minyak Kelapa Sawit. (Foto: Dok. Sumber Aneka Karya Abadi)

Beranda / Ekonomi / 10 Raksasa Sawit Ketahuan Manipulasi

10 Raksasa Sawit Ketahuan Manipulasi

PravadaNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik manipulasi nilai ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan sedikitnya 10 perusahaan besar pengolahan sawit.

Praktik curang yang dikenal dengan istilah under invoicing tersebut diduga dilakukan dengan cara melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya, sehingga berpotensi mengurangi kewajiban pembayaran kepada negara.

Temuan itu diperoleh setelah pemerintah melakukan pengecekan dan pencocokan data terhadap sejumlah perusahaan besar di sektor sawit, termasuk menelusuri laporan transaksi ekspor dan dokumen perdagangan internasional.

Pemerintah kini tengah mendalami besaran potensi kerugian negara serta menyiapkan langkah penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi terlibat dalam manipulasi tersebut.

“Saya ambil 10 terbesar. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu (manipulasi nilai ekspor),” kata Purbaya dikutip Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Prabowo Gusar Harga Sawit Diatur Asing

Purbaya mengungkap, modus under invoicing, yaitu perusahaan mengekspor CPO ke perusahaan afiliasi mereka di Singapura dengan harga lebih rendah dari harga sebenarnya. Produk tersebut kemudian dijual kembali ke negara tujuan dengan harga jauh lebih tinggi.

Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai US$ 84 juta atau Rp 1,48 triliun (kurs Rp 17.700).

Purbaya menduga potensi nilai kerugian tersebut bisa jauh lebih besar jika praktek serupa ditemukan pada keseluruhan transaksi perusahaan-perusahaan terkait.

“(US$ 84 juta) dari yang itu saja, dari sampel yang diambil. Kalau dari semuanya ya pasti lebih besar karena kan itu hanya sedikit saja tiga kapal,” tutur Purbaya.

Purbaya menyebut nilai dugaan manipulasi ekspor CPO bisa melebihi US$ 84 juta apabila seluruh data perusahaan diperiksa secara menyeluruh. Menurut Purbaya, angka tersebut baru berasal dari hasil pengecekan sampel terhadap sejumlah perusahaan pengolahan sawit.

“Kalau semua, iya (lebih dari US$ 84 juta). Itu kan cuma yang di sampel, yang di sampel segitu. Kalau random, hasilnya seperti itu 10,” ujar Purbaya.

Purbaya menambahkan, dari pemeriksaan acak yang dilakukan pemerintah, ditemukan 10 perusahaan yang diduga terindikasi melakukan praktik under invoicing dalam transaksi ekspor minyak sawit mentah.

Purbaya mengaku sudah melaporkan kasus tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia menambahkan Jika kasus under invoicing ini terungkap dan diproses, dampaknya akan sangat bagus bagi penerimaan negara.

Sebelumnya, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang khusus mengurusi ekspor namanya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

BUMN khusus ekspor itu lahir dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Dalam PP tersebut, penjualan sumber daya alam ke luar negeri dikelola melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

PT DSI akan mengurusi ekspor tiga komoditas di antaranya; minyak kelapa sawit atau CPO, batu bara, paduan besi (ferro alloy).

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” jelas Presiden dalam pidato di Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2026) lalu.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *