PravadaNews – Hasil audit konstruksi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam proyek pembangunan Stadion Barombong di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang hingga kini tak kunjung rampung.
Dalam temuan tersebut, BPKP mengidentifikasi adanya kerusakan fisik pada struktur bangunan, mulai dari karat dan pengeroposan rangka atap di bagian tribun timur hingga munculnya rekahan pada struktur beton yang mengindikasikan penurunan kualitas konstruksi.
Tak hanya itu, secara menyeluruh BPKP menyimpulkan, mangkraknya proyek stadion ini dipicu oleh dua persoalan utama, yakni ketidakjelasan status lahan serta pelaksanaan konstruksi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan awal, sehingga berdampak pada terhambatnya penyelesaian pembangunan fasilitas olahraga yang diharapkan menjadi kebanggaan daerah tersebut.
Baca juga: R ‘Main Mata’ di Proyek Stadion Barombong
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum Kejati) Sulsel, Soetarmi menyebutkan, pada prinsipnya Kejati akan tetap terus mengikuti dan mencermati setiap perkembangan yang ada, termasuk informasi yang beredar di publik.
Adapun terkait temuan audit BPK itu, Soematri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti sebagai sebuah informasi penting mengenai masalah mangkraknya pembangunan proyek tersebut.
“Jadi terkait hasil audit yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, khususnya terkait permasalahan sengketa lahan ketidaksesuaian konstruksi, hal tersebut tentu menjadi informasi penting yang dapat dijadikan bahan awal untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Soematri dikutip Minggu (26/4/2026).
Soematri menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian mendalam guna mengungkap secara menyeluruh penyebab mangkraknya pembangunan Stadion Barombong.
Proses kajian tersebut dilakukan secara komprehensif dengan menelusuri berbagai aspek, baik dari sisi administrasi maupun aspek hukum yang diduga turut berkontribusi terhadap terhambatnya proyek tersebut.
Soematri menjelaskan, dari sisi administrasi, pihaknya tengah meneliti dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dari aspek hukum, kajian difokuskan pada kemungkinan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian yang dapat berimplikasi pada tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Menurut Soematri, langkah ini penting dilakukan agar dapat diperoleh gambaran utuh mengenai akar permasalahan yang sebenarnya, sehingga penanganan yang diambil nantinya tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu memberikan solusi yang tepat dan berkelanjutan.
Soematri juga memastikan hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan rekomendasi perbaikan maupun penegakan aturan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
“Mengenai mangkraknya proyek pembangunan stadion, kami melihat persoalan tersebut perlu dikaji secara komprehensif, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari aspek hukum,” ujar Soematri.
Seperti diketahui, pada 2016 lalu, proses pembangunan Barombong itu ditengarai juga sempat terseret kasus korupsi dan gratifikasi yang proses penyelidikannya di tangani Kejaksaan Negeri Makasar.
Dalam kasus ini Jaksa menyeret tiga terdakwa, yaitu mantan Camat Tamalate yang menjabat Staf Ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Makassar, Ferdy A Amin, mantan Lurah Barombong, Andi Ilham dan mantan Sekretaris Camat Tamalate, Firnandar Sabara.
Namun di dalam rangkaian proses penyelidikannya ditenggarai telah ditemukan kejanggalan lantaran Kejari Makasar tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) menghitung potensi kerugian negara di dalam kasus stadion Barombong itu.
Langkah Kejari Makasar yang tidak melibatkan dua lembaga audit itu itu diduga melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK atau BPKP.















