PravadaNews – Kasus dugaan penarikan paksa mobil mewah jenis Lexus oleh oknum debt collector (DC) atau penagih utang yang dialami seorang warga di Surabaya, Jawa Timur, memicu sorotan publik setelah terungkap kendaraan tersebut disebut-sebut dibeli secara tunai oleh pemiliknya.
Peristiwa yang menimpa Andy Pratomo, warga Mojoklangru Wetan, Surabaya, ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai praktik penagihan utang di lapangan yang kerap diwarnai tindakan intimidatif hingga dugaan pelanggaran hukum.
Insiden tersebut tidak hanya menyoroti kerentanan konsumen terhadap aksi sepihak oknum penagih, tetapi juga mendorong tuntutan agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut legalitas tindakan tersebut, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.
Andi menceritakan, saat itu sejumlah DC mendatangi kediamannya dan menuduh kendaraan Lexus RX350 miliknya menunggak cicilan lebih dari enam bulan.
Andy menegaskan, tudingan tersebut tidak berdasar. Andi menyebut mobil itu dibeli secara tunai di Jakarta pada September 2025 dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,3 miliar.
“Saya sudah jelaskan mobil ini dibeli tunai dan semua bukti lengkap, mulai dari kuitansi, faktur, sampai BPKB. Tapi mereka tetap memaksa dan nekat menerobos masuk ke dalam rumah,” ujar Andy, Senin (27/4/2026).
Menanggapi kasus tersebut, anggota Komisi III DPR RI Abdullah mempertanyakan keabsahan dokumen dan surat kendaraan yang digunakan untuk penagihan dan upaya penarikan tersebut.
“Pertanyaannya, ini murni kelalaian administratif atau justru ada indikasi manipulasi dokumen dan surat kendaraan dalam praktik penagihan utang atau penarikan kendaraan,” ujar Abdullah dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu (29/4).
Menurut pria yang akrab disapa Abduh ini, pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar. Abduh menilai kasus serupa kerap terjadi di berbagai daerah, di mana penagihan utang atau penarikan kendaraan dilakukan dengan data yang tidak valid.
Oleh karena itu, Abduh mendesak Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan apakah kesalahan data dalam penagihan utang atau penarikan kendaraan ini semata-mata karena kelalaian atau terdapat indikasi manipulasi oleh pihak tertentu.
“Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait masalah ini. Banyak masyarakat yang dirugikan karena penagihan utang dan penarikan kendaraan dengan data yang tidak valid,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini juga menilai tindakan penarikan paksa dalam kasus tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar hukum dan mencederai kepastian hukum masyarakat.
“Jadi wajib hukumnya pihak leasing dan debt collector ini dikenakan sanksi tegas. Tindakan mereka sudah melanggar UU Fidusia, UU KUHP dan Peraturan OJK,” terang Abduh.
Selain itu, legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) VI ini pun meminta OJK untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak leasing yang terbukti melanggar tersebut. Sanksinya menurut Abduh bukan lagi sanksi ringan, melainkan sanksi berat.
“Sanksinya berupa penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin usaha. Pelanggaran fatal ini tidak boleh ditoleransi karena dapat berakibat pada pengulangan peristiwa serupa oleh pihak leasing atau debt collector lainnya,” pungkas Abduh.















