PravadaNews – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mencatat sedikitnya 42 calon jemaah haji nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya oleh petugas Direktorat Jenderal Imigrasi dalam periode 18 April hingga 1 Mei 2026.
Tindakan ini menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menertibkan praktik keberangkatan haji ilegal yang kerap memanfaatkan visa tidak sesuai peruntukannya.
Pencegahan tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi calon jemaah dari potensi risiko hukum dan penipuan, serta menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji agar tetap sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan baik oleh pemerintah Indonesia maupun otoritas di Arab Saudi.
Baca juga: WNI Ditangkap Saudi Kasus Haji Ilegal
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menegaskan bahwa pemerintah mendukung kampanye Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan haji sesuai aturan.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan dikutip Minggu (3/5/2026).
Hasan menjelaskan, penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Menurut Hasan, pemerintah telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperketat pengawasan.
Satgas tersebut bertugas mencegah keberangkatan sejak dini, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, hingga menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.
Hasan mengingatkan, sanksi bagi jemaah yang menggunakan visa tidak sesuai cukup berat, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Selain itu, penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir atau memfasilitasi keberangkatan haji ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegas Hasan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari digagalkannya keberangkatan delapan calon jamaah haji ilegal.
“Bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi Soekarno-Hatta, kami telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 18 April, delapan orang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” tutur Irhamni
Irhamni menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, para pihak yang terlibat diduga telah memberangkatkan haji ilegal sebanyak 127 kali sejak 2024. Modus yang digunakan adalah menawarkan haji tanpa antrean panjang dengan menggunakan visa tenaga kerja.
Dalam praktiknya, mereka mencari Warga Negara Indonesia (WNI), lalu direkrut untuk bisa melakukan atau diberangkatkan ke haji ilegal dengan mengatasnamakan dan menggunakan visa tenaga kerja.















