PravadaNews – Kabar baik datang bagi para pendidik di seluruh Indonesia setelah Komisi X DPR RI mengusulkan agar guru secara resmi ditetapkan sebagai profesi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Usulan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pengakuan, perlindungan, serta kesejahteraan guru, dengan menempatkan mereka sejajar dengan profesi lain seperti dokter, akuntan, dan insinyur yang selama ini memiliki landasan hukum dan standar profesional yang jelas.
Jika disahkan, kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi guru dalam sistem pendidikan nasional, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui standar kompetensi, sertifikasi, serta jaminan hak dan kewajiban yang lebih terstruktur bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyampaikan, Komisi X DPR RI sudah mengusulkan guru itu harus menjadi profesi.
“Jadi sama dengan profesi yang lain. Dimuliakan. Karena lahirnya profesi dokter, lahirnya profesi akuntan, lahirnya profesi insinyur, itu dari guru,” kata Kurniasih dikutip dari laman dpr.go.id, Minggu (3/5/2026).
Kurniasih melanjutkan, jika guru sudah dikategorikan sebagai profesi, maka konsekuensinya kesejahteraan mereka harus ditingkatkan secara signifikan. Kurniasih juga menegaskan, ini adalah bentuk penghargaan terhadap profesi mulia yang menjadi fondasi lahirnya profesi-profesi lainnya.
“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.
Diketahui, selama ini terjadi timpang tindih aturan, di mana guru masih dianggap bagian dari “rezim ASN” sebagai pegawai negeri yang fokus pada administratif, daripada diakui penuh sebagai tenaga profesional mandiri.
Untuk diakui sebagai guru, konsekuensinya, membutuhkan pengakuan profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Padahal, masih banyak guru yang dalam proses atau belum memperoleh sertifikasi. Dampaknya, terjadi perbedaan persepsi mengenai kesejahteraan dan perlindungan profesi di lapangan
Kurniasih juga mengharapkan bahwa ke depan tidak akan ada lagi kategori PPPK paruh waktu atau PPPK honorer yang selama ini membingungkan dan merugikan para guru.
“Saya harap nanti gak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer, kita pusing juga itu ya. Banyak banget kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta II ini.
Menurut Kurniasih, kategori guru yang terlalu banyak dan rumit perlu dirapikan agar lebih jelas dan tidak merugikan tenaga pendidik.
Lebih lanjut, Kurniasih pun berharap pasal tentang guru sebagai profesi ini tidak dihapus dalam pembahasan RUU Sisdiknas hingga tahap pengesahan.
“InsyaAllah mudah-mudahan ke depan bisa dirapikan, dan mudah-mudahan pasal ini tidak dihapus sampai disahkannya RUU Sisdiknas. Jadi kita sudah akomodir itu InsyaAllah,” tegas Kurniasih.
Inovasi lain dalam RUU Sisdiknas adalah akan adanya Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Ini dimaksudkan agar kebijakan pendidikan tidak berubah-ubah setiap pergantian menteri.
“Ada yang sangat baru di sini (RUU Sisdiknas) itu adalah kita akan minta ada rancangan induk untuk perencanaan untuk pembangunan pendidikan. Supaya siapapun menterinya, kalaupun mau ada adjust itu, tetap berbasis kepada RIP ini,” jelas Kurniasih.
Dengan adanya rencana induk tersebut maka pendidikan arah yang jelas dan berkelanjutan, tidak bergantung pada kebijakan personal menteri yang menjabat. Kebijakan menteri bisa disesuaikan, tetapi tetap harus mengacu pada rancangan induk yang telah disusun.
“Jadi pendidikan, untuk menyelesaikan persoalan yang sekarang, ada rujukannya, nanti diturunkan teknisnya ke peraturan pemerintah,” pungkas Kurniasih.
RIP Pendidikan ini diharapkan dapat memberikan kepastian arah pembangunan pendidikan nasional yang lebih stabil dan terukur dalam jangka panjang.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengambil kebijakan pro-guru dengan memastikan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) kini dilakukan setiap bulan.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga diharapkan dapat membuat mereka lebih fokus pada murid dan memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi generasi bangsa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa percepatan penyaluran TPG yang kini dilakukan setiap bulan ini dimaksudkan agar dapat memberikan kepastian kepada para guru atas haknya.
Sebelumnya, pencairan TPG seringkali mengalami keterlambatan atau dilakukan secara triwulanan, yang dapat memengaruhi perencanaan keuangan guru.
“Bagi kami, tunjangan guru bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi bentuk apresiasi atas dedikasi para guru yang setiap hari hadir mendidik generasi bangsa,” kata Mu’ti beberapa waktu lalu.















