PravadaNews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan legislatif dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat hak politik perempuan.
Aturan tersebut dianggap dapat membuka ruang lebih luas bagi perempuan untuk terlibat sebagai pengambil keputusan di DPR RI. Putusan MK soal keterwakilan perempuan di DPR itu mendapat respons positif dari Anggota DPR RI, Cindy Monica.
Cindy menilai, keterlibatan perempuan dalam kontestasi politik tidak semata soal pemenuhan angka kuota, melainkan juga tentang menghadirkan perspektif yang lebih inklusif dalam proses perumusan kebijakan publik.
“Perempuan memiliki kemampuan, pengalaman, dan sensitivitas sosial yang sangat dibutuhkan dalam proses pengambilan kebijakan. Karena itu, ruang politik harus semakin terbuka dan adil bagi perempuan Indonesia,” kata Cindy, Kamis (28/5/2026).
Baca Juga: Kurban Pakai APBN Disorot Publik
Menurut Cindy, putusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap penguatan demokrasi yang lebih representatif.
Cindy berpendapat, kehadiran perempuan di DPR akan memperkuat advokasi terhadap isu-isu gender dan isu masyarakat, contohnya seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan anak dan perempuan, hingga kesejahteraan keluarga.
“Ini membuktikan bahwa perempuan bukan sekadar pelengkap dalam politik. Ketika diberikan kesempatan, perempuan mampu hadir sebagai pemimpin dan representasi rakyat yang bekerja nyata,” ujar Cindy.
Politisi Partai NasDem itu menyebut, putusan MK mendorong perempuan untuk lebih berani terjun ke dunia politik dan menyuarakan aspirasi secara langsung dalam tingkat nasional.
Selain itu, Cindy juga menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda perempuan dalam ruang kepemimpinan. Cindy menambahkan, keterlibatan perempuan dalam ruang politik di Indonesia itu sejatinya sudah ada secara historis terutama dalam masa penjajahan kolonial dan pasca kemerdekaan.
“Politik tidak boleh lagi dipandang sebagai ruang yang terbatas bagi perempuan. Hari ini perempuan harus hadir, bersuara, dan ikut menentukan arah masa depan Indonesia,” pungkas Cindy.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan baru yang dapat berdampak besar pada dinamika politik Indonesia, khususnya terkait keterwakilan perempuan dalam pemilu.
Melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dikabulkan sebagian, MK telah memperkuat kewajiban partai politik untuk memenuhi minimal 30% keterwakilan calon legislatif perempuan dalam daftar bakal calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam putusan tersebut, MK juga menambahkan ketentuan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
KPU di semua tingkatan diberi kewenangan untuk membatalkan atau menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Hakim MK Adies Kadir dalam pembacaan poin pertimbangan menyampaikan bahwa ketentuan ini diperlukan untuk memastikan amanat konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, benar-benar terwujud dalam proses pencalonan legislatif.
Oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD,” kata Hakim MK Adies Kadir membaca pertimbangan Mahkamah, Senin (25/5/2026).
Adies Kadir menegaskan bahwa sanksi tersebut bukan hal baru, karena sebelumnya pernah diterapkan dalam putusan terkait sengketa pemilu.
Adies Kadir menambahkan, partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan nantinya dapat dicoret dari keikutsertaan pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
“Bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas,” tandas Adies Kadir.















