PravadaNews – Negara harus memainkan peran strategisnya dalam pengelolaan ekonomi nasional. Sehingga, dapat terciptanya ekonomi yang inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Negara hadir secara nyata dan memainkan peranannya secara strategis, sementara swasta menjalankan aktivitas ekonomi dan produksi secara efisien,” kata Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J Rachbini kepada PravadaNews, Jumat (29/6/2026).
Pada sektor Sumber Daya Alam (SDA), Prof Didik mengatakan, negara harus memiliki kendali penuh terhadap devisa.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan SDA memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.
Baca Juga: Hilirisasi CPO ‘Jangan Jauh Api dari Panggang’
Adapun sektor swasta, menurut Prof Didik, juga tetap dapat memegang peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui produksi yang efisien, inovasi, dan daya saing global.
“Swasta memainkan peranan di pasar dengan turut melakukan produksi yang efisien, inovasi, serta terus menjalankan bisnis secara efisien agar bisa bersaing di pasar global,” terang Prof Didik.
Prof Didik menambahkan, pembagian peran tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan kebutuhan dunia usaha untuk tetap kompetitif di pasar internasional.
“Negara menjalankan regulasi untuk kemakmuran, menguasai data, dan atas data tersebut melakukan pengawasan. Untuk kasus sumber daya alam ini harus mengendalikan devisa,” pungkas Didik.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam melalui peraturan pemerintah yang diteken Rabu 20 Mei 2026.
Melalui aturan itu, aturan ekspor komoditas tertentu seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan juga soal paduan besi wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Menurut Prabowo, kebijakan itu dimaksudkan untuk memperkuat kendali negara terhadap proses perdagangan komoditas strategis dan memastikan manfaat ekonomi lebih besar diterima di dalam negeri.
“Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin, menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Penerbitan peraturan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” kata Prabowo
Prabowo menjelaskan, kebijakan itu akan mulai dilaksanakan pada sejumlah komoditas utama yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi.
Adapun mekanisme penjualan ekspor komoditas iru nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
“Kita wajibkan, harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” tandas Prabowo.















