DPR kaji penempatan polisi di K/L. (Foto: PravadaNes)

Beranda / Politics / DPR Kaji Penempatan Polisi di K/L

DPR Kaji Penempatan Polisi di K/L

PravadaNews – Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri yang terus bergulir, sejumlah isu krusial masih menjadi perhatian para legislator di parlemen.

Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah pengaturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, yang dinilai memiliki implikasi penting terhadap tata kelola pemerintahan, profesionalisme kepolisian, serta kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami berbagai substansi strategis dalam rancangan beleid tersebut, termasuk batasan, mekanisme, dan ruang lingkup penempatan personel Polri di Kementerian atau Lembaga (K/L)

Baca juga: DPR Targetkan RUU Satu Data Rampung Tahun Ini

Menurut Rikwanto, pengaturan yang lebih rinci dan tegas diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun polemik di masa mendatang, sekaligus memastikan setiap penugasan tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan kebutuhan organisasi kepolisian.

Dengan demikian, revisi regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai dinamika yang berkembang terkait peran dan fungsi Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sebagai mantan Anggota Polri, Rikwanto menilai, personel yang ditempatkan di kementerian atau lembaga negara umumnya merupakan perwira yang telah memiliki pengalaman dan kematangan tinggi. Karena itu, keberadaan mereka sering kali dibutuhkan oleh berbagai instansi untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas organisasi.

“Yang ditempatkan di kementerian atau lembaga itu umumnya personel yang sudah sangat matang, memiliki pengalaman panjang dan kemampuan manajerial yang baik. Namun demikian, aturan mengenai penugasan tersebut tetap harus ditegaskan dalam undang-undang agar jelas batasan dan ruang lingkupnya,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini dalam RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Pembahasan mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi menjadi isu yang mengemuka dalam ruang publik belakangan ini. Seiring meningkatnya tuntutan reformasi birokrasi dan penguatan prinsip profesionalisme aparatur negara, DPR berupaya memastikan setiap penugasan memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, serta tetap menjaga fungsi utama Polri sebagai institusi keamanan dan penegakan hukum.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga tengah mengkaji usulan perubahan usia pensiun anggota Polri. Rikwanto mengungkapkan bahwa sejumlah pakar yang memberikan pandangan kepada DPR menilai usia 60 hingga 70 tahun merupakan masa kematangan seseorang dalam mengambil keputusan strategis.

Menurutnya, terdapat dilema yang harus dipertimbangkan secara cermat. Di satu sisi, perpanjangan usia pensiun dapat mempertahankan sumber daya manusia yang masih produktif dan memiliki pengalaman tinggi. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga harus memperhatikan keberlanjutan jenjang karier generasi yang lebih muda.

“Kalau usia pensiun diperpanjang, kita bisa mempertahankan potensi perwira-perwira yang sedang berada pada puncak kematangan pengalaman dan pemikirannya. Tetapi kita juga harus memperhatikan peluang karier bagi junior-juniornya. Karena itu, seluruh masukan akan dirumuskan secara hati-hati,” jelas Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, DPR masih akan mengkaji berbagai opsi, termasuk kemungkinan masa transisi apabila perubahan usia pensiun nantinya disetujui. Menurutnya, pengalaman kebijakan serupa pada masa lalu dapat menjadi referensi dalam menyusun pengaturan yang adil dan tidak menimbulkan gangguan terhadap sistem pembinaan karier di lingkungan Polri.

Di sisi lain, Rikwanto menegaskan, berbagai masukan akademisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi bahan penting bagi DPR dalam menyempurnakan regulasi yang akan menjadi landasan reformasi kelembagaan Polri ke depan.

Rikwanto berharap berbagai pandangan yang disampaikan para akademisi tidak hanya memperkaya kajian teoritis, tetapi juga memberikan perspektif praktis mengenai pembinaan sumber daya manusia Polri agar mampu menjalankan fungsi sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara profesional.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *