Ilustrasi gambar DPR Kecam modus afiliasi dapur SPPG eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan wakil Kepala BGN Sony Sanjaya serta Lodewyk Pusung dalam kasus korupsi di program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Politik / DPR Kecam Modus Afiliasi Dapur SPPG Dadan Cs

DPR Kecam Modus Afiliasi Dapur SPPG Dadan Cs

PravadaNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyayangkan bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana membangun afiliasi dengan yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dadan dan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini menilai, afiliasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang hanya menguntungkan para pentolan-pentolan BGN.

Yahya menyayangkan langkah Dadan dkk yang memanfaatkan relasi kuasanya untuk mencari keuntungan pribadi mengeruk uang negara di atas penderitaan rakyat.

“Mestinya mereka mengutamakan masyarakat bukan memanfaatkan jabatan mencari keuntungan,” kata Yahya pada Jumat (5/6/2026).

Baca Juga: DPR Warning Kepala BGN Baru soal Anggaran

“Termasuk di dalamnya dugaan jual beli titik dapur SPPG yang mulai banyak pengaduan dari masyarakat yang dirugikan,” lanjut Yahya.

Di sisi lain, Yahya mewanti-wanti seluruh pimpinan BGN yang baru agar lebih jujur dan profesional dalam melaksanakan tata kelola anggaran.

Yahya menekankan agar pimpinan baru yang telah ditunjuk Presiden Prabowo Subianto bisa menjalani tugas dengan berintegritas serta bebas dari penyimpangan korupsi anggaran.

Dalam skema yang tengah diusut tersebut, yayasan-yayasan mitra disebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Dana yang semestinya mendukung pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi masyarakat itu diduga mengalir kepada entitas yang telah diatur sejak awal memenangkan proses penunjukan.

“Saya mengimbau kepada kepala BGN yang baru dan pejabat di lingkungan BGN untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, harus bersih dan bebas dari korupsi,” tutup Yahya.

Kejaksaan Agung RI mengungkap modus operandi kasus dugaan korupsi yang telah menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua pejabat tinggi lainya.

Ketiganya diduga telah terlibat dalam pengaturan penunjukan mitra pelaksana program MBG atau sepanjang 2025–2026.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan
tiga pentolan BGN itu diduga telah melakukan perbuatan jahat terkait pengaturan penunjukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sosok yang akrab disapa Syarief itu menjelaskan program yang telah dirancang untuk dijalankan melalui yayasan-yayasan di setiap tingkat sekolah itu justru diduga dimanfaatkan menguntungkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan para pejabat BGN.

Syarief mengatakan sejumlah yayasan yang telah ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Jadi faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief di gedung Kejagung RI, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan bahwa nama yayasan-yayasan tersebut lalu tetap lolos proses seleksi setelah adanya dugaan pengaturan dalam mekanisme verifikasi pada portal mitra BGN.

Syarif menduga yayasan-yayasan itu tidak sekadar berperan sebagai pelaksana program, melainkan juga menjadi instrumen untuk memperoleh keuntungan dari anggaran negara.

Syarief menuturkan, yayasan yang memperoleh penunjukan disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka, baik melalui hubungan kepemilikan maupun afiliasi lainnya.

Dalam skema yang tengah diusut tersebut, yayasan-yayasan mitra disebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Dana yang semestinya mendukung pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi masyarakat itu diduga mengalir kepada entitas yang telah diatur sejak awal memenangkan proses penunjukan.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa mekanisme pengadaan dan penunjukan mitra dalam program MBG telah diselewengkan melalui jaringan yayasan yang terhubung dengan para pejabat yang memiliki kewenangan di dalam BGN.

Syarief menambahkan, hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Namun (yayasan) itu diduga tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ujar Syarief.

“Dan yayasan-yayasan tersebut telah mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” tutup Syarief.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *