Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Foto: dpr.go.id)

Beranda / Politik / Rieke Soroti Anggaran Kementerian HAM

Rieke Soroti Anggaran Kementerian HAM

PravadaNews – Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2027 Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Komisi XIII DPR RI menyoroti pentingnya arah penggunaan anggaran yang lebih berpihak kepada masyarakat.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, persoalan utama yang dihadapi Kementerian HAM bukan semata keterbatasan besaran anggaran, melainkan penentuan prioritas program agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama para korban pelanggaran HAM yang selama ini masih membutuhkan perhatian, perlindungan, dan pemulihan yang lebih konkret dari negara.

Menurut Rieke, setiap alokasi anggaran harus diarahkan untuk memperkuat kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak warga serta memastikan penyelesaian berbagai persoalan HAM berjalan lebih efektif dan berkeadilan.

Sebagai informasi, Kementerian HAM mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp3,982 triliun untuk tahun 2027. Namun, kementerian tersebut hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar atau sekitar 18,3 persen dari total kebutuhan yang diajukan.

Menurut Rieke, persoalan yang perlu mendapat perhatian serius bukan hanya selisih antara kebutuhan dan pagu yang diterima, tetapi juga komposisi penggunaannya.

Dari total pagu Rp728,1 miliar tersebut, sebanyak Rp480 miliar atau 65,9 persen dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen, sementara Program Pemajuan dan Penegakan HAM hanya memperoleh Rp248,1 miliar atau 34,1 persen.

“Persoalannya bukan hanya besaran pagu yang diterima, tetapi bagaimana anggaran tersebut diprioritaskan,” ujar Rieke dalam agenda Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan informasi yang ia terima, anggaran Dukungan Manajemen sebesar Rp480 miliar, sekitar Rp343,2 miliar digunakan untuk belanja pegawai dan Rp114,1 miliar untuk operasional kantor. Dengan demikian, lebih dari 95 persen anggaran pada program tersebut terserap untuk kebutuhan internal organisasi.

Di sisi lain, Program Pemajuan dan Penegakan HAM yang menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat masih didominasi kegiatan yang bersifat administratif dan penguatan kelembagaan, seperti sosialisasi, pelatihan, peningkatan kapasitas, penyusunan regulasi, monitoring, penilaian, serta koordinasi antarlembaga.

Berdasarkan struktur program yang ada, Rieke memperkirakan anggaran yang berpotensi menjadi layanan langsung kepada masyarakat hanya berkisar Rp40 miliar hingga Rp50 miliar.

Jika dibandingkan dengan total pagu Rp728,1 miliar, jumlah tersebut hanya sekitar 5–6 persen dari keseluruhan anggaran Kementerian HAM.

“Dari keseluruhan pagu Kementerian HAM sebesar Rp728,1 miliar, porsi yang berpotensi langsung menyentuh korban, pengaduan, perlindungan warga, dan pemulihan HAM hanya sekitar 5–6 persen,” tegas Rieke.

Sorotan tersebut mengangkat persoalan yang lebih mendasar mengenai orientasi kebijakan anggaran negara dalam bidang HAM. Menurut Rieke, keberadaan Kementerian HAM semestinya diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban pelanggaran hak asasi, bukan semata dari besarnya anggaran yang terserap untuk kebutuhan birokrasi.

“Negara tidak boleh lebih banyak membiayai birokrasi daripada menghadirkan perlindungan nyata bagi warga negara yang hak asasinya dilanggar,” kata Rieke.

Demi memperkuat keberpihakan anggaran kepada masyarakat, Rieke mengusulkan sejumlah langkah perbaikan. Di antaranya melakukan refocusing anggaran agar porsi program perlindungan korban, penanganan pengaduan, penyelesaian konflik, dan perlindungan kelompok rentan dapat ditingkatkan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *