PravadaNews – Pemerintah diminta untuk memberikan subsidi atau intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha jika Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita dinaikan.
Hal tersebut dilakukan agar daya beli masyarakat tidak menurun imbas kenaikan HET Minyakita. Sebab, minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
“Agar jangan sampai lagi-lagi masyarakat yang menanggung beban kenaikan ini,” tegas Anggota Komisi VI DPR RI, Askweni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Askweni mengingatakan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menghitung secara matang besaran kenaikan HET Minyakita.
Baca Juga: Kenaikan HET MinyaKita Tak Jamin Kepatuhan Harga di Pasar
“Saya betul-betul berharap kepada Kementerian Perdagangan untuk sebijaksana mungkin dalam mengambil keputusan terkait harga Minyakita,” kata Askweni.
Pemerintah melalui Kemendag berencana untuk menaikan HET Minyakita. Kendati begitu, kenaikan tersebut masih menunggu harga minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) stabil.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (Busan) usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dengan agenda ‘Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Penjualan Dalam Negeri (Domestic Price Obligation/DPO) Minyakita’ di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menteri Busan mengatakan, penyesuaian HET mengikuti tren harga CPO dan biaya produksi minyak goreng rakyat. “Hari ini kita menyepakati akan menaikkan harga eceran tertinggi untuk Minyakita, namun besaran pastinya masih menunggu harga bahan baku stabil,” ujar Mendag.














