Illustrasi kegiatan ekspor. (Foto: Dok. beacukairi)

Beranda / Ekonomi / Underinvoicing Ekspor CPO Ancam Pajak Indonesia

Underinvoicing Ekspor CPO Ancam Pajak Indonesia

PravadaNews – Dugaan underinvoicing ekspor crude palm oil (CPO) membuka perhatian baru terhadap penerimaan pajak sawit Indonesia. Praktik itu dapat menekan nilai transaksi yang menjadi dasar penghitungan kewajiban fiskal perusahaan.

Dalam rantai perdagangan sawit, selisih harga dapat muncul ketika CPO dijual melalui perusahaan perdagangan luar negeri. Komoditas itu kemudian dapat dilepas kembali ke negara tujuan akhir dengan nilai lebih tinggi dari harga pencatatan awal.

Analis NEXT Indonesia Center Sandy Pramuji menjelaskan, transaksi afiliasi tidak otomatis menjadi pelanggaran dalam kegiatan usaha sawit. Namun, transaksi bernilai besar membutuhkan pembuktian agar harga ekspor CPO tetap mencerminkan kondisi pasar.

“Transaksi afiliasi pada dasarnya bukan praktik yang dilarang. Namun ketika porsinya sangat besar terhadap penjualan perusahaan, maka transparansi dan pembuktian bahwa transaksi dilakukan secara wajar menjadi semakin penting,” ujar Sandy dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (14/6/2026).

Menurut Sandy, dugaan underinvoicing menjadi penting karena harga ekspor dapat memengaruhi besaran pajak yang dibayarkan perusahaan. Jika nilai transaksi tercatat di bawah harga wajar, ruang penerimaan negara dari sektor sawit ikut menyempit.

Kajian NEXT Indonesia Center menunjukkan, struktur industri sawit yang terintegrasi membuat satu kelompok usaha dapat menguasai rantai produksi hingga ekspor. Model usaha itu dapat menciptakan efisiensi, tetapi tetap membutuhkan kontrol atas harga antarpihak berelasi.

Dalam kondisi tersebut, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tidak cukup hanya dicantumkan dalam laporan perusahaan. Pelaku usaha perlu menunjukkan pembanding harga, syarat transaksi, dan dasar bisnis yang dapat diuji oleh otoritas.

“Yang perlu menjadi perhatian bukan keberadaan transaksi afiliasinya, melainkan apakah harga dan syarat yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi pasar yang wajar. Di sinilah pentingnya keterbukaan informasi kepada publik,” kata Analis itu.

Perhatian terhadap celah harga ekspor itu sejalan dengan langkah pemerintah dalam mengawasi kepatuhan pajak sektor sawit. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menyebut, otoritas pajak menangani 32 wajib pajak sektor CPO.

“Potensi penerimaan pajak 11 wajib pajak dari total 32 wajib pajak itu Rp1,1 triliun. Sudah ada 3 wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan setor sekitar Rp200 miliar,” ujar Bimo saat ditemui PravadaNews di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Senin (15/6).

Diketahui, sebagian wajib pajak berada dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan perluasan pemeriksaan tahun pajak berikutnya. DJP tetap membuka ruang pembetulan sebelum proses penegakan hukum perpajakan dinaikkan ke tahap lebih lanjut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *